Berita Viral
TERUNGKAP Tampang Pratiwi, Wanita yang Prewedding Pakai Flare di Bromo hingga Sebabkan Kebakaran
Percikan Flare yang berubah menjadi api berukuran besar itu menjalar dan menghanguskan beberapa hektare lahan di kawasan Gunung Bromo hingga Jumat
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Kebakaran savana Gunung Bromo akibat flare prewedding yang terjadi sejak Rabu (6/9/2023) lalu.
Sosok perempuan atau calon pengantin wanita yang melakukan prewedding menjadi bulan - bulanan dan hujatan warganet.
Diketahui kebakaran terjadi lantaran calon pengantin menjalani sesi Foto Prewedding di Bukit Bromo dengan memakai Flare.
Kejadian Kebakaran di Bromo ini terjadi pada Rabu (6/9/23) lalu, dimana kini manajer WO yang terlibat dalam sesi foto tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video tersebut terekam penyebab awal kebakaran, yakni sesi pemotretan prewed dengan menggunakan flare oleh sepasang calon pengantin.
Flare yang dinyalakan kedua pasangan itu kemudian membakar rumput kering dan ilalang di sekitar lokasi pemotretan.
Percikan Flare yang berubah menjadi api berukuran besar itu menjalar dan menghanguskan beberapa hektare lahan di kawasan Gunung Bromo hingga Jumat (8/9/2023).
Polres Probolinggo telah menetapkan status tersangka terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW) selaku Wedding Organizer sekaligus fotografer dalam sesi pemotretan prewedding tersebut.
Mengutip laman Instagram @opposite6890, terkuaklah sosok yang diduga pasangan calon pengantin itu.
Dari sebuah postingan terungkap sosok calon pengantin wanita tersebut berinisial PMP, seorang gadis asal Palembang.

"Kebakaran di Bromo sudah mencapai 50 hektar, dipicu hanya karena Kegoblokan Unfaedah Pasangan Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri.
Setelah Andrie Wibowo Eka Wardhana ditetapkan menjadi tersangka, Polisi masih melakukan penyelidikan atas nama Terlapor :
- Hendra Purnama
Pratiwi Mandala Putri
Pratiwi Mandala Putri, kelahiran Palembang, 3 November 1997
Dituntut 7 Tahun Penjara karena Sabu, Makalaipessy Minta Dibebaskan |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah Kasus Pornografi, Aldo Gamgenora Divonis 2,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS di Ambon Terus Meningkat: Terdeteksi 184 Kasus Baru |
![]() |
---|
Rekrutmen BANK INDONESIA, Pendidikan S1 Jurusan Matematika hingga Ilmu Hukum, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Tradisi Husafara Negeri Hitu Ramai Dipadati Wisatawan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.