Info Daerah
Sindikat Pencurian di Pasar Agropolitan Waimital Terancam Tujuh Tahun Penjara
Hal itu ditegaskan Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Barat (SBB), Ipda Edwin Mangare saat dihubungi TribunAmbon.com via WhatsApp, Selasa (12/9/2023).
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat sindikat pencurian yang seringkali melancarkan aksi di Pasar Agropolitan Waimital berhasil ditangkap dan terancam tujuh tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kasubsi Penmas Polres Seram Bagian Barat (SBB), Ipda Edwin Mangare saat dihubungi TribunAmbon.com via WhatsApp, Selasa (12/9/2023).
“Keempat sindikat yang ditangkap terancam hukuman penjara 7 tahun,” terangnya.
Ia mengaku, ancaman hukuman itu berdasar pasal yang disangkakan yakni 363 dan atau 362 Jo Pasal 55 pidana KUHPidana.
Kata dia, berhubung ada sekitar tiga laporan yang masuk terkait kejadian ini, maka para pelaku masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Cafe Pantai Tanjung Tetulain akan Gelar Makan Patita Meriahkan Mandi Safar 2023
Baca juga: Kenali Apa Itu Love Scamming dan Tips untuk Cegah Jadi Korban Penipu Asmara
“Mereka dijerat pasal 363 dan atau 362 Jo Pasal 55 pidana KUHPidana. Hingga kini masih penyelidikan,” pungkasnya.
Diberitakan, keempat orang pelaku tindak pidana kasus pencurian berinisial IB (38), AN (32), MI (32) dan LJ (33).
Sejumlah barang bukti pin diamankan yakni, dua unit sepeda motor, uang sebanyak Rp12.200.000, 4 gelas emas, 2 cincin emas, 1 hand bag, 1 dompet kecil, dan 2 tas kosmetik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.