Kejahatan Berbasis Gender Online
Kenali Apa Itu Love Scamming dan Tips untuk Cegah Jadi Korban Penipu Asmara
Korbannya paling banyak perempuan, dengan berbagai modus yang dilakukan pelaku terutama di media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi.
TRIBUNAMBON.COM - Kasus Love Scamming, atau penipuan berkedok asmara, telah banyak memakan korban, terutama perempuan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Eni Widiyanti menerangkan Love Scamming merupakan modus penipuan berkedok cinta.
Apa Itu Love Scamming?
Korbannya paling banyak perempuan, dengan berbagai modus yang dilakukan pelaku terutama di media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi.
"Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus love scamming sudah menimbulkan banyak korban, hingga menyebabkan kerugian materil maupun immateril, terutama lebih banyak korbannya adalah perempuan. Oleh karenanya, kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan agar jangan sampai menjadi korban penipuan ini. Pelaku biasanya hanya akan menggunakan media sosial atau aplikasi percakapan dalam berkomunikasi, selalu beralasan untuk tidak mau melakukan video call, telepon, apalagi bertemu di dunia nyata, identitas online palsu, terlalu cepat mengatakan cinta hingga mengajak ke jenjang lebih serius/menikah, dan selalu memiliki alasan membutuhkan uang karena darurat,” terang Eni Widiyanti dilansir dari laman resmi Kemenpppa.go.id, Selasa (12/9/2023).
Tips Cegah Jadi Korban Love Scamming
Eni memberikan beberapa tips bagi perempuan untuk mencegahnya menjadi korban love scamming.
“Jangan mudah percaya pada orang tidak dikenal berlaku baik kepada kita, jangan mudah percaya kata cinta, perhatikan tanda-tanda penipuan, seperti permintaan uang atau informasi pribadi yang tidak seharusnya dibagikan, jangan mengirim uang kepada seseorang yang belum pernah ditemui secara langsung, berhati-hati mengunggah foto, video, dan kata-kata di medsos, minta bertemu langsung sebelum terlalu terlibat secara emosional, curigai pesan yang tidak diminta dari orang asing di media sosial atau aplikasi kencan, lebih teliti mencari profil dan latar belakang orang sebelum terlibat dalam komunikasi atau pertemuan apa pun, kemudian percayai insting kita dan mintalah nasihat teman atau anggota keluarga tepercaya jika mencurigai suatu hal,” tutur Eni.
Eni kemudian mengatakan untuk memudahkan korban ketika terjadi kekerasan, maka korban atau siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melaporkannya ke layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, melalui call center 021-129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Baca juga: Cegah Terjerat Love Scamming, KemenPPPA Tegaskan Perempuan Tingkatkan Kewaspadaan
Ancaman Hukuman bagi Love Scammers
Eni mengatakan bahwa KemenPPPA memiliki mandat atau mendapatkan tugas dari Presiden untuk memastikan perlindungan hak perempuan, termasuk di ranah online maupun di offline.
Penipuan berkedok cinta ini dapat dikategorikan dalam Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO), karena biasanya pelaku menjalankan aksinya melalui media sosial, atau aplikasi percakapan online.
Dalam paparannya, Eni menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku KBGO bisa diancam masuk penjara paling lama 4 (empat) tahun kemudian dikenakan denda sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Apabila kekerasan seksual berbasis elektronik di atas dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa, atau menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/1292023-Eni-Widiyanti.jpg)