Dugaan Kekerasan Seksual

Bupati Thaher Hanubun Dikabarkan Nikahi Korban Kekerasan Seksual, IMW: Bukti Polisi Gagal

Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan dalam

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Adjeng Hatalea
KEKERASAN SEKSUAL: Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengaku geram terkait kabar terduga pelaku Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun akan menikahi korban pelecehan seksual di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW) geram terkait kabar terduga pelaku Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual di Jakarta.

Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban sesuai ketentuan dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah, Selasa (12/9/2023).

Hijrah juga mempertanyakan komitmen Kapolda Maluku dan jajarannya dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

Menurutnya, jika benar adanya informasi itu, maka publik patut meragukan profesionalisme polisi dalam menangani kasus tersebut.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Lewat kasus ini lanjutnya, bahkan memunculkan pertanyaan lebih lanjut, sejauh mana polisi memahami cara kerja yang mengacu ke UU TPKS.

Ia menuturkan, polisi sudah pasti mengerti ada relasi kuasa yang timpang antara terduga pelaku dan korban.

Baca juga: Bupati Thaher Hanubun Terlapor Kasus Rudapaksa Dikabarkan Nikahi Korbannya

Sehingga sesuai Pasal 42 ayat (2) kepolisian memberikan perlindungan sementara kepada korban paling lama 14 hari sejak korban ditangani.

Bila korban misalkan berada di bawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan pelaku, apalagi jika sampai berada diluar wilayah hukum Polda Maluku maka Kapolda beserta kinerja anggotanya patut dinggap gagal dalam melindungi korban.

Lanjutnya, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka wajib mengajukan permintaan Perlindungan kepada LPSK sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU TPKS.

“Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab,” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved