Maluku Hari Ini

Sidang Gugatan Sengketa Pemilu, KPU Maluku Terbukti Sah Buat Pelanggaran Administratif

Ketua Majelis Pemeriksa, Subair mengatakan, setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Mesya
Bawaslu Provinsi Maluku menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024, Senin (11/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggelar sidang putusan gugatan verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024, Senin (11/9/2023).

Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku, Jimmy Sitanala sebagai pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku sebagai terlapor.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Maluku, Subair dengan anggota majelis, Stevin Mellay, Daim Baco Rahawarin, Samsun Ninilouw dan Astuti Usman.

Ketua Majelis Pemeriksa, Subair mengatakan, setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, majelis pemeriksa memutuskan menerima petitum dari pelapor.

Baca juga: Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Elkyopas Silooy Digantikan dari Jabatan Asisten Pemerintah Kota Ambon

"Setelah pembacaan keputusan ini, kita memberikan kesempatan kepada para pihak paling lambat tiga hari untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu RI," kata Ketua Majelis Pemeriksa, Subair usai sidang di Kantor Bawaslu Maluku.

Menurutnya, dalam amar putusan, menyatakan KPU Maluku secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.

Selain itu, memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan ke KPU RI berdasarkan prosedur dan tata cara yang berlaku.

Dia mengaku, bisa saja para pihak akan merasa tidak puas atau tidak terima dengan putusan Bawaslu.

Entah itu dari pelapor maupun terlapor.

Jika memang demikian, mereka dapat mengajukan koreksi atau dalam bahasa peradilan biasanya disebut banding.

Dikatakan, jika koreksi yang disampaikan pihak terkait ditolak oleh Bawaslu RI, maka keputusan Bawaslu Maluku wajib ditindaklanjuti KPU.

"Sebab jika tidak maka nanti ada sanksi etik bahkan sanksi pidana untuk KPU," terangnya.

Diberitakan, palapor Jimmy Sitanala mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Maluku setelah pelapor tidak ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DSC) bacaleg DPRD Maluku oleh KPU Maluku.

Tidak masuknya nama Jimmy Sitanala setelah KPU menyatakan dokumen administrasi yang diajukan Bacaleg Jimmy tidak memenuhi syarat (TMS).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved