Pemilu 2024

Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, Elkyopas Silooy Digantikan dari Jabatan Asisten Pemerintah Kota Ambon

Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku telah menggantikan posisi Elkyopas Silooy dari jabatan Asisten Pemerintahan Kota Ambon.

TribunAmbon.com/Mesya
AMBON: Asisten Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon, Elkyopas Silooy mengaku akan meneruskan aspirasi para Sopir Angkot di Ambon kepada penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, Rabu (31/8/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku telah menggantikan posisi Elkyopas Silooy dari jabatan Asisten Pemerintahan Kota Ambon.

Pergantian jabatan itu lantaran Silooy yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini tengah terlibat sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Pemilu 2024.

Namanya bahkan telah masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg DPRD Kota Ambon.

“Jadi sekarang Silooy sudah kita ganti,” kata Wattimena, Senin (11/9/2023).

Kata dia, kini jabatan Asisten Pemerintahan Kota Ambon sementara diduduki oleh Steven Dominggus.

Steven Dominggus sendiri saat itu juga tengah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Ambon.

“Dalam apel pagi tadi saya sudah sampaikan untuk jabatan Silooy digantikan ke Sekwan,” ungkapnya.

Baca juga: Bodewin Wattimena Ingatkan ASN yang Nyaleg segera Undur Diri

Diberitakan, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Watfimena ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 untuk segera mengundurkan diri.

Menurutnya, apabila tidak mengajukan permohonan pemunduran maka yang bersangkutan tidak akan diterima sebagai caleg.

Kata dia, memang sudah ada beberapa ASN mengajukan permohonan pemunduran diri, dan saat ini sementara di proses.

"ASN yang masuk Bacaleg harus memundurkan diri. Kalau tidak mengajukan diri tidak diterima sebagai calon legislatif," kata Wattimena, Rabu (30/8/2023).

Lanjutnya, permohonan pemunduran diri dari jabatan juga merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi ASN bersangkutan.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, telah mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pada Pemilu 2024 nanti.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar DCS diberikan waktu hingga 3 Oktober 2023, untuk memasukan SK pemberhentian.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved