Kepemiluan

Sebut Janji Politik sebelum Masa Kampanye Tak Bisa Dijadikan Pegangan, KIPP: Jangan Terpengaruh

Janji-janji yang disampaikan partai politik dan para tokoh bakal capres-cawapres sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dimulainya ma

Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Kompas.id
PEMILU 2024: Janji-janji yang disampaikan partai politik dan para tokoh bakal capres-cawapres sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dimulainya masa kampanye disebut tak bisa dicatat dan dijadikan pegangan. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Janji-janji yang disampaikan partai politik dan para tokoh bakal capres-cawapres sebelum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dimulainya masa kampanye disebut tak bisa dicatat dan dijadikan pegangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta.

Untuk itu, dia harap masyarakat tidak terpengaruh dengan janji-janji tersebut.

"Ya masyarakat harusnya tidak terpengaruh dengan janji-janji politik yang disampaikan oleh partai politik atau bakal capres-cawapres sebelum masa kampanye. Sebab janji itu tidak bisa dicatat dan dijadikan pegangan," kata Kaka Suminta, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Menurut Kaka, sebaiknya saat ini masyarakat menyoroti rekam jejak partai politik peserta Pemilu dan para bakal capres-cawapres, ketimbang sibuk mencermati janji-janji politiknya.

Selain itu, masyarakat menurut dia juga bisa mengamati dinamika politik yang terjadi dalam setiap poros atau koalisi dan melihat benang merah dan dampaknya dalam proses persaingan sebelum ditetapkan KPU.

"Kita nikmati saja akrobatik politik saat ini sebagai masyarakat. Kita jangan terpaku kepada janji-janji politik. Sebaiknya masyarakat mengamati perkembangan koalisi, elektabilitas, rekam jejak calon, itu saja. Nanti pada saatnya kampanye baru masyarakat bisa mengkritisi apakah janji-janji itu rasional, bisa diwujudkan," ujar Kaka.

"Janji itu kan terkait persoalan hari ini ke depan. Dan ketika menawarkan janji tentang persoalan hari ini ke depan kan kampanye. Janji politik itu sebaiknya tidak dibahas sebelum platform partainya jelas, sampai ada penetapan oleh KPU," ucap Kaka.

Menurut dia, sejak Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 diterjemahkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 tahun 2023, maka kriteria perbuatan yang dianggap pelanggaran dalam pemilu terkait kampanye semakin dipersempit hanya dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.

Maka dari itu berbagai kegiatan atau promosi yang dianggap menyerempet kampanye dinilai bukan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca juga: Survei Polling Institute: Prabowo Unggul Jauh 36,3 Persen atas Ganjar dan Anies

Kaka juga menyarankan supaya para parpol dan bakal capres-cawapres tidak mengumbar janji, dan sebaiknya fokus kepada persiapan menjelang pendaftaran di KPU.

"Baru setelah didaftarkan dan diresmikan KPU, kan memasuki masa kampanye. Nah di sana baru janji-janji politik itu disampaikan. Lagipula ini kan bukan hanya soal capres-cawapres, tapi ada caleg untuk DPR, DPRD kabupaten/kota. Nanti di sana waktu yang tepat untuk menyampaikan janji politik karena memang waktunya kampanye," papar Kaka.

Menurut pemberitaan sebelumnya, sejumlah figur yang digadang-gadang bakal menjadi peserta Pilpres mulai menebar janji-janji politik.

Bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, sempat menjanjikan jika menang akan melakukan swasembada pangan, membuka lahan pertanian baru di lahan rawa-rawa atau gambut, menggenjot produksi minyak kelapa sawit sebagai sumber energi alternatif pengganti bahan bakar fosil, serta memberikan makan siang dan susu gratis bagi seluruh pelajar Indonesia.

Sementara itu bakal cawapres sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjanjikan akan meningkatkan dana desa menjadi Rp 5 miliar, jika dia menang dalam Pilpres 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved