Berkas Perkara Anak Ketua DPRD Kota Ambon Segera P21

Berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) segera dinyatakan lengkap atau p21.

Ist
AT, anak Ketua DPRD Ambon aniaya remaja hingga meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) segera dinyatakan lengkap atau p21.

Abdi Toisutta merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan Remaja 15 tahun bernama Rafli.

Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun mengatakan tim jaksa sementara menelaah kelengkapan berkas perkara tersebut.

Pasalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon telah mengembalikan berkas atau p19 pada 5 September 2023 lalu.

"Tanggal 5 september 2023, penyidik Polres sudah kembalikan berkas atau P19 dan saat ini sementara di Jaksa," kata Toatubun kepada TribunAmbon.com di Kantor Kejari Ambon, Senin (11/9/2023).

Lanjutnya, setelah dinyatakan lengkap oleh Jaka selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti.

Serta penyerahan tersangka dari Polres ke Jaksa.

"Nanti kalau sudah lengkap, Jaksa akan menyurati Polres terkait p21. Jadi setelah lengkap bisa dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka," tambahnya.

Sebelumnya, berkas perkara anak ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta (25) dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Remaja 15 tahun bernama Rafli harus dikembalikan ke penyidik Polres.

Pasalnya, penyidik Satreskrim Polresta Ambon belum melakukan pemeriksaan dua saksi ahli.

Diantaranya saksi ahli bidang Otopsi dan saksi ahli dari bedah saraf.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved