Pemilik Toko di Kepulauan Aru Divonis 1 Tahun Penjara Karena Terlibat Korupsi Dana Covid

Pemilik Toko Qalifa, terdakwa Maryam Golam divonis satu tahun penjara.

Daily Mail
Ilustrasi Penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik Toko Qalifa, terdakwa Maryam Golam divonis satu tahun penjara.

Terdakwa Maryam Golam dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam mengkorupsi dana covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Wilson Shiriver didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan vonis penjara kepada Terdakwa Maryam Golam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka  diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Majelis Hakim.

Diketahui Putusan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Karel Benyto cs menginginkan terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000

Diketahui, terdakwa korupsi anggaran dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru bersama dengan terdakwa Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Meski divonis ringan Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved