CPNS 2023

Rekrutmen Segera Dibuka September 2023, Ini Perbedaan CPNS DAN PPPK

Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daera

https://sscasn.bkn.go.id/
Buku Petunjuk Pendaftaran = 

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?

Baca juga: Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik Dibuka, Intip Syaratnya bagi PNS yang Ingin Daftar

Baca juga: Ancam Tak Ikut Upacara HUT ke 78 RI, Ratusan PNS Pulau Morotai Teriak: Bayar TPP Dulu

Baca juga: 564 PPPK dan PNS Dilantik, Pj Bupati Buru: Setia di Tempat Tugas, Jangan Belum Apa-apa Minta Pindah

Perbedaan PNS dan PPPK

Status kepegawaian

PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.

Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

(TribunAmbon.com)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved