CPNS 2023
Rekrutmen Segera Dibuka September 2023, Ini Perbedaan CPNS DAN PPPK
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daera
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Baca juga: Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik Dibuka, Intip Syaratnya bagi PNS yang Ingin Daftar
Baca juga: Ancam Tak Ikut Upacara HUT ke 78 RI, Ratusan PNS Pulau Morotai Teriak: Bayar TPP Dulu
Baca juga: 564 PPPK dan PNS Dilantik, Pj Bupati Buru: Setia di Tempat Tugas, Jangan Belum Apa-apa Minta Pindah
Perbedaan PNS dan PPPK
Status kepegawaian
PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Hak
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
(TribunAmbon.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.