CPNS 2023
Rekrutmen Segera Dibuka September 2023, Ini Perbedaan CPNS DAN PPPK
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daera
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Rekrutmen tenaga aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan akan segera dibuka di bulan September 2023.
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rekrutmen ASN dilakukan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Sebagai informasi, tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia tercatat sebanyak 2,3 juta dan saat ini dalam proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi terbanyak
Disebutkan bahwa dalam rekrutmen ASN 2023, formasi terbanyak akan dibuka untuk pelamar dari tenaga non-ASN atau honorer.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi,” tutur Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
“Rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” lanjut Anas.
Adapun formasi terbanyak dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Hal tersebut mengacu terhadap arah kebijakan rekrutmen ASN 2023 yang salah satunya berfokus pada pelayanan dasar.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” jelas Anas.

PERBEDAAN CPNS DAN PPPK
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.