CPNS 2023
Rekrutmen Segera Dibuka September 2023, Ini Perbedaan CPNS DAN PPPK
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daera
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Rekrutmen tenaga aparatur sipil negara (ASN) dikabarkan akan segera dibuka di bulan September 2023.
Dikabarkan akan ada sebanyak 572.496 formasi ASN yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, rekrutmen ASN dilakukan sebagai upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Sebagai informasi, tenaga non-ASN atau honorer di Indonesia tercatat sebanyak 2,3 juta dan saat ini dalam proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Formasi terbanyak
Disebutkan bahwa dalam rekrutmen ASN 2023, formasi terbanyak akan dibuka untuk pelamar dari tenaga non-ASN atau honorer.
“Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi,” tutur Anas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Rabu (23/8/2023).
“Rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN dan 20 persen untuk pelamar umum,” lanjut Anas.
Adapun formasi terbanyak dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Hal tersebut mengacu terhadap arah kebijakan rekrutmen ASN 2023 yang salah satunya berfokus pada pelayanan dasar.
“Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” jelas Anas.

PERBEDAAN CPNS DAN PPPK
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini.
Perlu diketahui, CPNS dan PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN). ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)?
Baca juga: Seleksi Calon Dirjen Bimas Katolik Dibuka, Intip Syaratnya bagi PNS yang Ingin Daftar
Baca juga: Ancam Tak Ikut Upacara HUT ke 78 RI, Ratusan PNS Pulau Morotai Teriak: Bayar TPP Dulu
Baca juga: 564 PPPK dan PNS Dilantik, Pj Bupati Buru: Setia di Tempat Tugas, Jangan Belum Apa-apa Minta Pindah
Perbedaan PNS dan PPPK
Status kepegawaian
PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Hak
ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.
PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
(TribunAmbon.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.