Ranperda Pajak dan Retribusi Kota Ambon Tak Adil, APINDO Saran Klausul Tambahan
Apalagi, selama ini pembuatan Ranperda juga tak melibatkan Pengusaha, bahkan hanya untuk dengar pendapat.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menambahkan sejumlah klausul tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lain.
Pasalnya, Ranperda tersebut dinilai tak adil dan tak berpihak ke Pengusaha.
Apalagi, selama ini pembuatan Ranperda juga tak melibatkan Pengusaha, bahkan hanya untuk dengar pendapat.
Demikian disampaikan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Stev Palijama kepada TribunAmbon.com, Rabu (23/8/2023).
Palijama mengatakan beberapa Pasal yang tertuang dalam Ranperda tersebut hanya bersifat menjerat para pengusaha.
Ranperda itu tak menyentuh pelaksana atau pengelolah pajak dalam hal ini Dinas Pengelolah Pajak dan Retribusi Kota Ambon.
Hal ini juga terungkap saat digelar uji publik oleh Pansus DPRD Kota Ambon yang juga mengundang sejumlah pengusaha di Kota Ambon dan sejumlah asosiasi pengusaha.
"Apresiasi karena untuk melakukan uji publik atas Ranperda tentang retribusi dan pajak pengusaha bisa diundang, sehingga dalam uji publik tersebut adalah sejumlah klausul yang tidak bisa diterima, dimana pengusaha justru yang seolah menangung beban sementara pemerintah kota, OPD dan staf pengelolah pajak tidak diikat dengan aturan," kata Palijama.
Dijelaskannya dalam rapat tesebut diketahui sejumlah pasal dalam Ranperda terlalu memberatkan pengusaha.
Seperti pada Bab 5 Pasal 96 terkait pemberian keringanan pengurangan dan pembebasan pajak ada sejumlah variabel yang ditetapkan dalam peraturan daerah bahwa Walikota dapat memberikan keringanan pengurangan kepada wajib pajak.
Hal mana tertuang dalam Ranperda BAB V Pemberian keringanan pasal 96. Bahwa pengurangan dan pembebasan tentang ketentuan wajib dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau pengurangan, sanksi Pajak dan Retribusi sesuai Ramperda ayat dengan redaksionalnya, (1) Dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi. (2) Kondisi wajib pajak atau wajib retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran, meliputi ney of ear forwad dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib pajak dan retribusi tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan wajib pajak dan retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan setelah dilakukan penjualan harta, hasilnya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak dan retribusi, kekhilafan wajib pajak atau wajib retribusi yang bukan karena kesalahannya.
Dia menegaskan, sesuai pasal yang menerangkan, kondisi objek pajak atau objek retribusi yang dapat diberikan keringanan, pengurangan, pembayaran, meliputi pembebasan dan penundaan dalam keadaan dan selanjutnya, seluruhnya terkesan memberikan keringanan kepada para pelaku usaha atau pengusaha itu hanya bersifat Mayor atau kondisi-kondisi yang di luar kemampuan manusia.
Tapi pada fakta di lapangan, seringkali pengusaha ditekan oleh pihak oleh oknum yang mengatasnamakan pemerintah dalam hal ini pelaku penagih pajak atau petugas pajak.
Menurutnya, perlu ditambahkan poin untuk dituangkan dalam Perda yaitu pada poin D pasal 96 BAB V, poin D ayat 3 dirubah, sehingga pengurangan pajak dapat berlaku apabila wajib pajak atau wajib retribusi yang bukan karena kesalahannya.
Parkir Liar Masih Marak di Jalanan Kota Ambon, Dishub: Jangan Bayar |
![]() |
---|
Kasus Video Asusila Bripda Charles dan Selebgram Ambon: Sidang Kode Etik Ditunda Lagi |
![]() |
---|
Implementasi Call Center 112 Dimantapkan, Pemkot Ambon Audensi Bersama KOMIDIGI RI |
![]() |
---|
Polwan Polresta Gelar Sosialisasi 'Rise and Speak' di SMA Negeri 5 Ambon |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.