PNM Ambon Ajak Pelaku Usaha Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Keuntungannya

PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan.

Ist
PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon mengajak pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  

TRIBUNAMBON.COM -- PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Ambon mengajak pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Ini agar dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis UMKM sehingga mendukung pelaku UMKM untuk tumbuh dan naik kelas. 

Hal ini disampaikan Pemimpin Cabang PNM Ambon, Taufiq Marsukik dalam kegiatan sosialisasi untuk para nasabah tentang pentingnya pelaku usaha miliki NIB di Golden Palace Hotel, Kota Ambon, Senin (21/08/2023).

"NIB menjadi salah satu syarat legalitas penting dan kepercayaan pelanggan untuk raih omzet yang lebih besar. Nasabah PNM juga didorong untuk mulai kenal dan pahami dagang tanpa tatap muka ini. Namun, keterbatasan akses adalah tantangan bagi para nasabah. Hal ini dikarenakan profil mereka yang rata-rata adalah masyarakat prasejahtera sehingga literasi keuangan yang masih sangat minim," ungkap Taufiq.

Baca juga: Siap-siap, Dishub Ambon Bakal Sweeping Angkot Penunggak Retribusi

Menurut Taufiq, PNM seringkali melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat dalam mendorong kepemilikan NIB kepada para pelaku UMKM maupun UMK.

Terlebih lagi dengan adanya sinergi ultra mikro yang semakin meningkatkan efektifitas menjadi penghubung pelaku usaha.

“UMKM sudah menjadi tulang punggung bangsa ini, sehingga hari ini betul-betul menjadi pengingat bagi kita bahwa teman-teman UMKM harus tetap maju dan naik kelas,” tambah Taufiq.

Diketahui, PNM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan.

TermasukTermasuk kegiatan sosiali pentingnya pelaku usaha memiliki NIB dalam rangka Hari UMKM PNM Ambon

Kegiatan ini menggandeng beberapa pihak yakni Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Maluku,  Ir. Astri G Mainake MT selaku Kepala Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Provinsi Maluku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved