Korupsi di Maluku

Korupsi Dana Gempa SBB, Mayaud Dituntut 7,6 Tahun Penjara dan Tulapessy 6,6 Tahun Penjara

Terdakwa yaitu Marlin Mayaut dengan tuntutan penjara selama 7,6 tahun dan Muid Tulapessy dituntut dengan penjara 6,6 tahun.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Kejati Maluku
Terdakwa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy saat pembacaan tuntutan, Senin (21/8/202). 

Pasal 3 ayat (2) UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: “Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yaitu: e. Transparansi dan Akuntabilitas”; Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: “Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencanan pada saat tanggap darurat bencana diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi”; Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat”.

Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menyatakan bahwa “Dana Siap Pakai digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB RI”.

Pasal 20 ayat (2) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menyatakan bahwa: “Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu dan pertimbangan adanya resiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB RI telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BNPB RI akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan”.

Pasal 21 ayat (2) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai: Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir.
Pasal 80 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Penanggulangan Bencana, keuangan atau kinerja pada saat status keadaan darurat bencana dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir”.

Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Marlin Mayaut, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakawa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved