Korupsi di Maluku
Korupsi Dana Gempa SBB, Mayaud Dituntut 7,6 Tahun Penjara dan Tulapessy 6,6 Tahun Penjara
Terdakwa yaitu Marlin Mayaut dengan tuntutan penjara selama 7,6 tahun dan Muid Tulapessy dituntut dengan penjara 6,6 tahun.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fahroni Slamet
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Seram Bagian Barat (SBB) menuntut dua terdakwa korupsi Dana Siap Pakai (DSP) penanganan darurat bencana gempa bumi diwilayah Kabupaten SBB tahun 2019.
Agenda pembacaan tuntutan dipimpin oleh Rahmat Selang sebagai hakim ketua dan didampingin dua hakim anggota lainnya.
Terdakwa yaitu Marlin Mayaut dengan tuntutan penjara selama 7,6 tahun dan Muid Tulapessy dituntut dengan penjara 6,6 tahun.
Marlin Mayaut selaku Mantan Kepala Bidang rehabilitasi dan rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga selaku pejabat pejabat pembuat komitmen (PPK) dana siap pakai untuk penanggulangan darurat bencana gempa bumi di wilayah SBB tahun 2019 itu juga didenda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marlin Mayaut berupa pidana penjara selama 7,6 tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Sudarmono Tuhulele di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (21/8/2023).
JPU menilai bahwa terdawa Marlin telah terbutki secara sah dan menyakinkan melakukam tindak lidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muid Tulapessy.
Hal ini sebagaimana dakwaan primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1959 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi contoh pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga: Jaksa Dalami Anggaran Hibah Kwarda Pramuka Maluku
Baca juga: Baru Direvitalisasi, Pantai Wainitu Malah Jadi Tempat Mabuk Mahasiswa UKIM Ambon
Sedangkan terdakwa kedua, Muis Tulapessy yang adalah bendahara pembantu sendiri juga dituntut dengan denda Rp. 100 Juta Rupiah subsidier 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murid Tulapessy berupa pidana penjara selama 6,6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata JPU.
Keduanya juga dituntut dengan pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya Rp 1 Miliar Rupiah.
Dimana Marlin Mayaut dituntut uang pengganti sebesar Rp. 600 juta Rupiah dan Muid Tulapessy sebesar Rp. 400 juta Rupiah dari total kerugian keuangan negara sebesar satu milyar rupiah yang dikurangkan sebagian dengan uang pengembalian dari Saksi Azis Sillouw, S.KM., M.KES., Saksi Rafli Al Ydrus, S.E., Saksi Muhamad Yusuf Hatala, Saksi Alnie Putirulan dan Saksi Thomas Wattimena sejumlah total Rp. 82 juta, yang mana jika uang pengganti itu tidak diganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya akan disita.
"Jika terpidana tidak mempunyai harga yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara Untuk terdakwa Merlin Mayaut selama 3 tahun. Sementara untuk terdakwa Muid Tulapessy diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata JPU Sudarmono Tuhulele.
Sebelumnya Terdakwa Muid Tulapessy selaku Bendahara BPP dalam Pengelolaan Dana Siap Pakai pada BPBD Kabupaten SBB pasca bencana alam gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat,
Tulapessy bersama-sama dengan Terdakwa Marlin Mayaut (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2021 bertempat di Kantor BNI KCP Seram Bagian Barat di Gemba, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai pada rekening khusus BPBD Kab. Seram Bagian Barat bertentangan dengan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siapa Pakai yang menyatakan Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau Kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.
Pasal 3 ayat (2) UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana: “Prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yaitu: e. Transparansi dan Akuntabilitas”; Pasal 34 ayat (1) PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: “Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencanan pada saat tanggap darurat bencana diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi”; Pasal 34 ayat (2) PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana: “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat”.
Pasal 20 ayat (1) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menyatakan bahwa “Dana Siap Pakai digunakan selama masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB RI”.
Pasal 20 ayat (2) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menyatakan bahwa: “Dalam hal kegiatan masa keadaan darurat bencana, keadaan tertentu dan pertimbangan adanya resiko bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB RI telah mendapatkan persetujuan dari Kepala BNPB RI akan dibiayai dengan DSP, namun anggaran DSP baru tersedia setelah kegiatan selesai, maka pembayaran kegiatan tersebut dapat dilaksanakan”.
Pasal 21 ayat (2) Peraturan BNPB RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai: Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir.
Pasal 80 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: “Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Penanggulangan Bencana, keuangan atau kinerja pada saat status keadaan darurat bencana dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa status keadaan darurat bencana berakhir”.
Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 34 ayat (3) jo. Pasal 34 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Marlin Mayaut, yang dapat merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-197/PW25/5/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakawa Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.