Maluku Terkini
Hak Pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika Tergantung Usulan ke Pempus
Dijelaskannya, bila ingin mengelola gedung baru tersebut maka baik Pemerintah Kota maupun Provinsi harus mengusulkan terlebih dahulu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw menegaskan pemegang hak pengelolaan Gedung Baru Pasar Mardika tergantung dari usulan ke Pemerintah Pusat.
Hal itu dikatakannya kepada Wartawan, di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (21/8/2023).
Dijelaskannya, bila ingin mengelola gedung baru tersebut maka baik Pemerintah Kota maupun Provinsi harus mengusulkan terlebih dahulu.
"Siapa yang kemudian berhak melakukan pengelolaan tersebut, jika pemerintah provinsi ataupun kota maka harus mengajukan usul kepada pemerintah pusat untuk mengelola pasar tersebut," kata Rahakbauw.
Diakuinya, Gedung baru Pasar Mardika tersebut berada pada lahan Pemerintah Provinsi.
Maka, Pemerintah Provinsi pasti yang akan diberikan tanggung jawab untuk mengelola pasar modern itu.
Baca juga: Jaksa Dalami Anggaran Hibah Kwarda Pramuka Maluku
Baca juga: Baru Direvitalisasi, Pantai Wainitu Malah Jadi Tempat Mabuk Mahasiswa UKIM Ambon
Selain itu, sesuai mekanisme pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 21 tahun 2021 yakni 1 tahun dikelola oleh pemerintah pusat kemudian pengelolaan dikembalikan ke Pemprov.
"Jadi tidak sembarangan semuanya harus melalui mekanisme yang ada, bukan hanya dari pemerintahan pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan datang melakukan pemantauan dan persiapan, namun harus menyurati resmi kementerian perdagangan," tambahnya.
Selain itu, Rahakbauw juga menegaskan lapak yang ada di dalam pasar Mardika itu tidak untuk diperjual belikan.
"Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kementerian Perdagangan, ketika penyampaian aspirasi komisi III DPRD Maluku beberapa waktu lalu, lapak tidak diperjualbelikan," tegasnya.
Meski demikian, para pedagang yang akan menempati Gedung yang dibangun pada tahun 2021 itu akan dikenakan tarif retribusi.
Besaran retribusi akan ditentukan secara resmi.
"Saya sudah menyampaikan secara resmi jika kemudian ada jual beli dalam pasar yang sementara direvitalisasi, para pedagang berhak mengadukan dan melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Maluku agar diproses sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, Revitalisasi Pasar Mardika Ambon yang dibangun menggunakan tiga tahun anggaran fiskal APBN yakni 2021, 2022, 2023 sudah memasuki fase akhir perampungan.
Gedung tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas yakni eskalator, lift, cctv, dan sistem pengolahan limbah dan terdiri dari empat lantai. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.