Pelaku Pembunuhan di Negeri Tulehu Februari Lalu Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan di Negeri Tulehu pada Februari 2023 lalu akhirnya divonis hakim.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelaku pembunuhan di Negeri Tulehu pada Februari 2023 lalu akhirnya divonis hakim.
Terdakwa Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya, Pelaku pembunuhan Muhamad Zidan Ohorella alias Jipa di Negeri Tulehu, Maluku divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin, Martha Maitimu saat sidang, Selasa (15/8/2023).
Diketahui, Maya ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan ketika terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.
Terdakwa Muhammad Umaya Nahumaruri oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel Rettob.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Terdakwa Maya dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejari Ambon yakni Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Atas putusan Majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum, Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.
Terdakwa Maya dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Muhamad Zidan Ohorella ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.
"Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan bermula Ketika terjadi bentrokan atau perkelahian antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu," jelas jaksa.
Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.
Anak panah tersebut mengenai dada korban dan sempat dievakuasi ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia.
Aktivis Maluku Terima Amplop Rp 250 Ribu Usai Doa Bersama di Polda, Diduga tuk Redam Demonstrasi |
![]() |
---|
Kader Muda Gerindra Serukan Perdamaian: Baku Gandeng Tangan Par Maluku Pung Bae |
![]() |
---|
Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Diduga Preman Duduki Kantor Gubernur Maluku: Rumah Sakit atau Kantor Polisi |
![]() |
---|
Korupsi Bansos Covid-19 di SBB, Zarif Riadi Terlibat Kerugian Rp. 5,5 M, Statusnya Masih Menggantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.