Penyalahgunaan Narkoba

Simpan Narkoba 25 Paket, Azkel Wattimena Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Selain Pidana Penjara, JPU juga menutut agar terdakwa dihukum denda sebesar 10 miliar rupiah, subsidair 6 bulan penjara

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Terdakwa Akzel Wattimena dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Febby Sahetapy saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8/2023).

Wattimena dituntut karena menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 25 paket.

Selain Pidana Penjara, JPU juga menutut agar terdakwa dihukum denda sebesar 10 miliar rupiah, subsidair 6 bulan penjara

"Menuntut terdakwa Akzel Wattimena dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar subsider 6 bulan penjara," kata JPU.

JPU juga menilai terdakwa Akzel Wattimena bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di depan Gereja Imanuel OSM Kel. Wainitu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Usai mendengarkan tuntutan JPU hakim kemudian menunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan Pembelaan teddakwa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved