Resmi Ditahan, Mantan Kadis P3A Maluku David Katayane Tersangka Pelecehan Dikurung di Rutan Polda

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane resmi ditahan.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane resmi ditahan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane resmi ditahan.

Akhirnya tersangka kasus pelecehan seksual pegawainya itu, resmi dipenjara Jumat (11/8/2023).

Katayane ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih sembilan jam di ruang Reskrim Perempuan dan Anak (RPK) Polda Maluku.

"Iya tadi malam sudah kita tahan di rutan Polda Maluku," ujar Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, kepada TribunAmbon melalui sambungan telepon, Sabtu (12/8/2023) pagi.

Andri menjelaskan, Katayane mulai diperiksa penyidik Subdit Perempuan dan Anak (PPA) mulai pukul 15.00 WIT hingga 23.00 WIT.

David Katayane diperiksa sebagai tersangka kasus pelecehan seksual atas anak buahnya HR.

"Saat pemeriksaan kita lontarkan puluhan pertanyaan ke tersangka David Katayane, dirinya  juga sempat meminta istirahat karena kecapean," ungkap Andri.

Dikatakan, sebelum tersangka dijebloskan ke dalam penjara, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan dengan membawa David Katayane ke RS Bhayangkara Tantui.

"Hasil pemeriksaan tersangka sehat dan sekitar Sabtu dini hari pukul 01.00 WIT, Katayane di jebloskan ke penjara," terangnya," tutupnya.

Untuk diketahui Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku, David Katayane ditetapkan tersangka dalam Kasus pelecehan seksual.

Ia dikenakan pasal pasal 6 huruf C, UU TPKS nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved