Parkiran Mardika
Robby Sapulette Bantah Palsukan Surat Perjanjian Kerja Pengelolaan Parkir Pasar Mardika Ambon
Menurutnya, tak ada pemalsuan dalam surat perjanjian kerja nomor 02/Parkir/Dishub-KKA/XII/2022 itu.
|
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Mesya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette angkat bicara terkait tudingan dari CV. Mardika Perkasa Permai (MPP) yang menduga dirinya palsukan surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum Pasar Mardika.
Selain itu, terdapat cap atau stemple yang berbeda dengan surat perjanjian yang secara nyata pernah ditandatangani oleh CV. MPP serta tanda tangan yang terlihat berbeda dengan yang aslinya.
Dugaan pemalsuan surat itu lanjutnya, telah digunakan Robby Sapulette untuk melakukan penagihan pengelolaan parkir di tepi jalan umum (Zona II) Pantai Mardika dari CV. MPP melalui Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala UPTD Kota Ambon.
Sehinggae dari penagihan itu, CV. MPP telah menyetor ke Pemkot Ambon sebesar Rp770 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.