Ambon Hari Ini

Penyelundup Kanguru asal Papua Diadili di Pengadilan Negeri Ambon

Sidang perdana tersebut itu beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth cs dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina dida

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Polsek KPYS
Penyeludupan 7 ekor Kanguru Papua itu digagalkan Polsek KPYS dari Kapal KM Dobonsolo yang transit di pelabuhan Yos Sudarso, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 08.30 WIT. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penyelundup tujuh ekor Kanguru asli Papua, Muhamad Yusuf jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (8/8/2023).

Sidang perdana tersebut itu beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth cs dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim anggota lainya.

Warga asal Desa Numbay, Kecamatan Jayapura Selatan itu didakwa lantaran sebelumnya tertangkap basah menyelundupkan tujuh ekor Kangguru Pohon asal Papua oleh Polsek KPYS Ambon pada Senin (15/5/2023) lalu sekira pukul 08.00 WIT.

JPU kemudian membeberkan peran Terdakwa Muhamad Yusuf.

Awalnya, terdakwa merupkan buruh TKBM pada Pelabuhan Jayapura bertemu dengan Luke (identitas sebenarnya tidak diketahui dan masuk Daftar Pencarian Orang/DPO).

Luke memberikan bantuan jasa terdakwa untuk dapat mengangkut barang miliknya berupa 7 ekor Kanguru Pohon (Dendrolagus Inustus) untuk dinaikan kedalam KM Dobon Solo.

Terdakwa tanpa bertanya lebih lanjut terkait perizinan langsung meminta bayaran Rp 1,7 juta untuk kanguru tersebut.

Baca juga: 7 Ekor Kanguru Endemic Papua Lolos Naik ke Kapal, Pelaku Rela Sewa Kamar ABK untuk Selundupkan Satwa

Baca juga: Segera Rampung, Tim Pemprov-Pemkot Bakal Atur Mekanisme Operasional Gedung Baru Pasar Mardika

“Bahwa karena terdakwa yang mengetahui barang yang diangkutnya adalah merupakan satwa yang dilindungi tanpa bertanya kepada sdr Luke apakah satwa/hewan yang diangkutnya tersebut telah memiliki ijin untuk diangkut ataukah tidak melainkan terdakwa lalu bernegosiasi dengan sdr Luke dengan meminta upah angkut sebesar Rp.1.500.000, sehingga ke-7 ekor Kanguru tersebut dapat di naikan ke dalam KM Dobonsolo yang kemudian oleh sdr Luke lalu menyanggupi permintaan terdakwa,” kata JPU.

Lanjut dijelaskannya, Luke menyetujui harga tersebut dan kemudian terdakwa mengangkut hewan endemik papua tersebu dengan menggunakan 4 tas tertutup.

“Agar lolos dari pemeriksaan petugas dan setelah berhasil membawa ke 7 hewan tersebut kemudian terdakwa lalu menuju ke DEK 6 tepatnya di dalam kamar No 6018 yang sudah terdapat sdr Luke yang berada di dalam kamar,” tambahnya.

Setelah tiba di kamar, Luke meminta terdakwa untuk membantunya membawa hewan tersebut ke Surabaya dengan upah RP 3 juta. Terdakwa kemudian menyutujui hal tersebut.

Sayangnya, aksi tersebut digagalkan Aparat Kepolisian KPYS Ambon dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan terdakwa langsung ditahan.

“Ketika KM Dobonsolo berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso kota Ambon saat itu terdakwa sementara berada di luar kamar tepatnya di dek 5 didatangi oleh Petugas BKSDA bersama anggota Polsek KP3 ambon ditahan,” tambahnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan Jhony Syaranmual dan Saipul Hamid menjelaskan petugas BKSDA ternyata telah mendapat informasi penyelundupuan tersebut. Kedua Saksi lalu bergerak menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso dan bersama petugas Kepolsian Pelabuhan lalu mencari keberadaan ke 7 hewan Kanguru tersebut.

Sayangnya satu dari tujuh hewan tersebut ditemukan mati dalam sangkar.

“Modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Jadi yang mulia petugas BKSDA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan," terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim

Sementara itu Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon atau sebutannya Wakera tersebut adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi Wakera.

"Berdasarkan Permen lHK 106 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi tidnakan terdakwa telah salah karena membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbuatan pidana. Dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.

Untuk diketahui, dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi.

Sementara itu terdakwa didakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved