Ambon Hari Ini
Penyelundup Kanguru asal Papua Diadili di Pengadilan Negeri Ambon
Sidang perdana tersebut itu beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilia Heluth cs dalam sidang yang dipimpin Hakim ketua Orpha Martina dida
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
“Modusnya itu ketahuan dan informasipun disampaikan ke Petugas BKSDA Maluku. Dan setelah melakukan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan Yosudarso terdakwa pun ditangkap dan telah menjalani sejumlah proses pemeriksaan hingga berkasnya pun lengkap di kejaksaan negeri dan layak untuk didakwa hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Jadi yang mulia petugas BKSDA dan petugas Polsek Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku berhasil melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari salah satu sumber di Jayapura. Dan pelaku dan barang bukti pun berhasil diamankan," terang Syaranamual saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Sementara itu Saksi Ahli Stanly Ferdinandus menegaskan bahwa Kangguru Pohon atau sebutannya Wakera tersebut adalah satwa endemik asal Papua Selatan yang statusnya dilindungi Wakera.
"Berdasarkan Permen lHK 106 tahun 2018 tentang satwa dan tumbuhan yang dilindungi tidnakan terdakwa telah salah karena membawa keluar Satwa yang dilindungi secara ilegal adalah perbuatan pidana. Dengan adanya penyeludupan maka hal itu berdampak pada penurunan populasi dan cukup berdampak pada alam dan lingkungan.
Untuk diketahui, dari Tujuh Ekor Kangguru Pohon yang dibawa keluar dari Papua, satu diantaranya ditemukan mati, sedangkan 6 ekor lainnya dalam keadaan stres. Dan rencananya akan dikembalikan ke habitatnya setelah melalui pemulihan dan rehabilitasi.
Sementara itu terdakwa didakwa telah melanggar pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.