Info Daerah
Waduh, Polres Tanimbar Tangani 8 Kasus Kekerasan Seksual dalam Sebulan
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan dari 8 kasus itu, ada 5 kasus yang sudah dilimpah ke kejaksaan.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanimbar menangani 8 Kasus Kekerasan Seksual anak dibawah umur, khusus di Bulan Juli 2023.
Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bahkan mendominasi kasus yang ditangani Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan dari 8 kasus itu, ada 5 kasus yang sudah dilimpah ke kejaksaan.
Sementara tiga kasus masih dalam proses penyelidikan.
"Terdapat 8 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan dari jumlah itu, 5 kasus sudah dilimpah ke kejaksaan dan tiga kasus masih dalam proses penyelidikan," kata Iptu Handry kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Dijelaskannya pada kasis I yakni tersangka RN yang tega mencabuli anak umur 7 tahun.
Baca juga: Ada 10 Manfaat Buah Nanas Tuk Kesehatan, Mencegah Flu dan Mengobati Luka Bakar
Modusnya dengan melampiaskan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu.
Sementara kasus ke II yakni tersangka RS (20) dengan korbab anak perempuan 17.
Tersangka RS mengajak korban pacaran lalu membujuk tuk lampiaskan hawa nafsu.
"Untuk kasus RS sudah dilimpahkan," tambahnya.
Sementara untuk kasus ke 3 yakni tersangka berumur 53 tahun dengar korban masih berumur 16 tahun.
Dan kasus ke empat yaitu kakek berumur 65 tahun dengan korban masih dibawah umur yaitu 10 tahun.
"Kalau kasus ke-3, anak korban 16 tahun dan tersangka 53 tahun dengan modus ancaman dan bujuk rayu. Kasus ini telah dilimpah ke JPU. Begitu juga kasus ke-4 yakni anak 10 tahun dan tersangka YT 65 tahun dengan modus yang sama," tandas dia.
Sementara untuk kasus ke-5, persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak usia 15 tahun, dengan tersangka JM 51 tahun dan masih dalam proses penyidikan.
Berikut, kasus ke-6 dengan usia anak 13 tahun, dan tersangka WR (30).
Kemudian kasus anak 14 tahun, dengan tersangka berinisial SE.
Sedangkan yang terakhir adalah kasus pencabulan dua anak sekaligus yakni usia 8 dan 10 tahun oleh kakek 65 tahun.
Dimana korban merupakan cucu kandung.
"Rata-rata korban anak-anak dibawah umur ini adalah yang dikenal pelaku dan juga masih keluarga. Ini cukup prihatin ya,"
tandas Kasat.
Masih ada beberapa kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang sementara juga ditangani Reskrim Polres dan dalam waktu dekat akan dirilis juga, apabila penyidik telah menaikan statusnya.
Diakui Kasat, kendala yang dihadapi pihaknya dalam penuntasan kasus 81 dan 82 ini, adalah pelaku biasanya adalah orang terdekat, sehingga menyulitkan penyidik dalam meminta keterangan.
"Kan kejadian biasanya dalam ruang tertutup dan hanya korban serta pelaku. Tetapi kita tetap konsisten jika ada laporan seperti ini. Karena jujur saja, banyak korban tidak mau melapor dan alasannya adalah aib. Padahal jika tidak ditangani segera, maka akan ada korban-korban lain," ujar Kasat mengakhiri wawancara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.