Info Daerah

Waduh, Polres Tanimbar Tangani 8 Kasus Kekerasan Seksual dalam Sebulan

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan dari 8 kasus itu, ada 5 kasus yang sudah dilimpah ke kejaksaan.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Waduh, Polres Tanimbar Tangani 8 Kasus Kekerasan Seksual dalam Sebulan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanimbar menangani 8 Kasus Kekerasan Seksual anak dibawah umur, khusus di Bulan Juli 2023.

Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini bahkan mendominasi kasus yang ditangani Satreskrim.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan dari 8 kasus itu, ada 5 kasus yang sudah dilimpah ke kejaksaan.

Sementara tiga kasus masih dalam proses penyelidikan.

"Terdapat 8 kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan dari jumlah itu, 5 kasus sudah dilimpah ke kejaksaan dan tiga kasus masih dalam proses penyelidikan," kata Iptu Handry kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Dijelaskannya pada kasis I yakni tersangka RN yang tega mencabuli anak umur 7 tahun.

Baca juga: Ada 10 Manfaat Buah Nanas Tuk Kesehatan, Mencegah Flu dan Mengobati Luka Bakar

Modusnya dengan melampiaskan hawa nafsu dengan cara bujuk rayu.

Sementara kasus ke II yakni tersangka RS (20) dengan korbab anak perempuan 17.

Tersangka RS mengajak korban pacaran lalu membujuk tuk lampiaskan hawa nafsu.

"Untuk kasus RS sudah dilimpahkan," tambahnya.

Sementara untuk kasus ke 3 yakni tersangka berumur 53 tahun dengar korban masih berumur 16 tahun.

Dan kasus ke empat yaitu kakek berumur 65 tahun dengan korban masih dibawah umur yaitu 10 tahun.

"Kalau kasus ke-3, anak korban 16 tahun dan tersangka 53 tahun dengan modus ancaman dan bujuk rayu. Kasus ini telah dilimpah ke JPU. Begitu juga kasus ke-4 yakni anak 10 tahun dan tersangka YT 65 tahun dengan modus yang sama," tandas dia.

Sementara untuk kasus ke-5, persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak usia 15 tahun, dengan tersangka JM 51 tahun dan masih dalam proses penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved