Anak Dewan Aniaya Remaja

Tak Ungkap Hasil Otopsi, Polda Maluku: Itu Wewenang Dokter Forensik

Padahal, otopsi dilaksanakan sedari tanggal 31 juli sebelum jenazah disemayamkan, dan hasilnya pun sudah ada.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Alfin Risanto
Konferensi pers kasus penganiayaan pelajar oleh anak Ketua DPRD Ambon, Rabu (2/8/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Hasil otopsi terhadap jenazah korban penganiyaan yang dilakukan anak Ketua DPRD Kota Ambon belum juga disampaikan.

Padahal, otopsi dilaksanakan sedari tanggal 31 juli sebelum jenazah disemayamkan, dan hasilnya pun sudah ada.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan berkaitan dengan hasil otopsi menjadi kewenangan dokter forensik yang akan disampaikan di hadapan sidang.

Meski tak bisa diungkapkan, secara umum hasil otopsi dan pasal yang disangkakan berkaitan.

Baca juga: Polisi Segera Periksa 3 Saksi Tambahan, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Pasal Lain

Baca juga: Kabar Duka! Pemuda Jatuh dari Tebing Tanjung Allang Ditemukan Tewas

“Hasil otopsi ialah wewenang dokter forensik yang akan disampaikan di hadapan sidang. Tapi, secara umum hasil otopsi berkaitan dengan pasal yang disangkakan,” pungkasnya saat jumpa pers di Mapolresta Ambon, Rabu (2/8/2023).

Ia menerangkan, awalnya pihak keluarga tidak mengizinkan adanya otopsi terhadap jenazah korban, kemudian penyidik mendatangi dan memberikan pemahaman.

Setelah itu pihak keluarga mengizinkan, dan hasil otopsi pun sudah keluar, tapi sekali lagi bukan kewenangan kepolisian melainkan dokter forensic.

“Awalnya memang tak diizinkan. Tapi penyidik datang dan memberikan pemahaman sehingga diizinkan. Tapi sekali lagi, itu kewenangan dokter forensic,” paparnya.

Diberirtakan, kepolisian melalui Kabid Humas Polda juga mengklarifikasi umur korban yang awalnya tertulis dalam keterangan yakni 15 menjadi 18 tahun.

Makanya tersangka tidak bisa disangkakan menggnakan pasal perlindungan anak, pasalnya dari dokumen kependudukan yang didapatkan RRS lahir tanggal 8 mei 2005.

Artinya, korban berusia 18 tahun 2 bulan 22 hari. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved