Anak Dewan Aniaya Remaja

Dipukul Hanya Karena Tak Menegur, LKBHMI Ambon Sebut Anak Ketua DPRD Tak Punya Peri Kemanusiaan

Pasalnya, hanya gegara lewati lorong tanpa menegur AT tega menganiaya pelajar SMA (RRS) hingga dilarikan ke rumah sakit dan berujung meninggal dunia.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Achmad Fekri Hehanussa
Pj Direktur Eksekutif LKBHMI Ambon, Achmad Fekri Hehanussa 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ambon menyebut anak Ketua DPRD tidak sedikitpun memiliki peri kemanusiaan.

Pasalnya, hanya gegara lewati lorong tanpa menegur AT tega menganiaya pelajar SMA (RRS) hingga dilarikan ke rumah sakit dan berujung meninggal dunia.

"Masa cuma gegara lewati lorong tanpa menegur saja dianiaya sampai meninggal dunia. Anak Ketua DPRD sama sekali tak berperikemanusiaan," tegas Pj Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ambon, A. Fekri Hehanussa kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, insiden ini bertentangan dengan hukum di Negara kesatuan Republik Indonesia yakni mrlanggar tindak pidana penganiayaan.

Untuk itu, Hehanussa meminta aparat berwajib mengusut dan memproses kasus dimaksud secara profesional tanpa pandang bulu.

Baca juga: Beredar Meme Sindiran tuk Anak Ketua DPRD Ambon: Maso Kompleks Seng Tagor, Pulang Tinggal Nama

Baca juga: Ketua DPRD Ambon Ngaku Prihatin, Tapi Tak Ada Minta Maaf pada Keluarga Korban Penganiayaan Anaknya

"Ini tindak pidana penganiayaan. Hal itu diatur di dalam Pasal 351 jo 354 KUHP. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat terutama generasi muda menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar tidak bertindak anarkis.

“Mari menjaga etika dan moral. Jika ada masalah, diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada benturan fisik,” tandasnya.

Diberitakan, anak Ketua DPRD Kota Ambon berinisial AT (25) menganiaya RRS hingga tewas gegara tak menegurnya saat masuk kompleks.

Korban dipukuli di bagian kepala, kemudian tidak sadarkan diri.

Korban pun menghembuskan nafas terakhir tidak berapa lama setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved