Info Daerah
Kejari SBB Temukan Indikasi Tindak Pidana dalam Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah se-Kabupaten
Setelah penyelidikan, Kejari menemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana dalam pelaksanaannya.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) bergerak cepat menerima laporan aduan masyarakat terkait banyaknya seragam sekokah yang tidak terdistribusi ke sekolah tujuan.
Bahkan disebut masih tersimpan di kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat.
Setelah penyelidikan, Kejari menemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana dalam pelaksanaannya.
“Usai mendapat laporan aduan masyarakat, Kepala Kejari mengeluarkan surat perintah penyelidikan tuk menambah informasi lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Harian Kejari SBB, Taufik E. Purwanto kepada TribunAmbon.com, Kamis (27/7/2023).
Ia mengaku, laporan diterima pada bulan maret lalu, bahwa alokasi anggaran pengadaan pakaian seragam gratis untuk siswa tingkat SD/MI dan SMP/MTs diduga tidak terkelola dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, ada indikasi seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up pengadaan melebihi harga yang ditentukan dalam standarisasi harga.
Baca juga: AJI Ambon Minta Kepolisian Daerah Maluku Hormati Kebebasan Pers
Baca juga: Febry Calvin Tetelepta Dikukuhkan jadi Bapak Kehormatan Hena Hetu
“Laporan itu diterima bulan maret. Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan markup pengadaan harga yang ditentukan dalam standarisasi harga,” bebernya.
Dihimpun, anggaran pengadaan pakaian seragam gratis sebesar Rp 4.570.620.000 digelontorkan dari APBD tahun 2022.
Anggaran itu dibagi menjadi dua item paket, yakni untuk siswa SD/MI senilai Rp 2.325.628,000 dan SMP/MTs sejumlah Rp 2.244.992.000. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.