Anggaran Kwarda Pramuka
Ternyata Ini Alasan Hamid Fakaubun Jadi Kuasa Hukum Widya Murad
Mengingat, tudingan dugaan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary itu adalah fitnah yang disebarluaskan di ruang publik.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hamid Fakaubun beberkan alasan menjadi Kuasa Hukum Ketua Kwarda Pramuka Maluku, Widya Murad.
Kepada TribunAmbon.com, Fakaubun menegaskan ia hanya ingin membela kepentingan istri orang nomor satu di Maluku itu.
Mengingat, tudingan dugaan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary itu adalah fitnah yang disebarluaskan di ruang publik.
“Saya hanya ingin membela kepentingan beliau karena beliau adalah seorang perempuan Maluku yang difitnah diruang publik,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Lanjutnya, sikap Samson Attapary itu nilainya mencemarkan nama baik pribadi maupun keluarga.
Dia pun menegaskan tudingan kepada ketua Kwarda Maluku tidak benar.
“Jadi memang yang dituduhkan itu tidak benar dan penuh dengan fitnah,” cetusnya.
Baca juga: Vokal Isu Pemberantasan Korupsi di Maluku, Salampessy Sayangkan Sikap Hamid Fakaubun
Baca juga: Fakaubun Klarifikasi Posisinya Bukan Sebagai Direktur MCW Dalam Polemik Anggaran Kwarda Pramuka
Lanjutnya, Fakaubun mengaku berprofesi sebagai seorang lawyer untuk membela kepentingan hukum.
Diberitakan, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku, Widya Pratiwi Murad dan Bendahara diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban fiktif dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,5 Miliar.
Hal itu diketahi setelah Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bertanya secara formil kepada Pengusur Kwarda Maluku terkait LPJ Kwarda Maluku dalam LPJ APBD Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary mengatakan saat dikonfirmasi secara formil pengurus mengatakan hanya Ketua Kwarda Maluku, Widya Pratiwi dan bendaharanya tak melibatkan pengurus dalam mengelola anggaran tersebut.
Anggaran Rp 2,5 Miliar tersebut merupakan dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk kegiatan Kwarda.
“Penjelasan mereka anggaran tersebut hanya di kelola oleh ketua kwarda dan bendahara, tetapi tidak dalam institusi kwuarda guna dilakukan kegiatan yang pembiayaannya 2.5 miliar,” kata Attapary kepada wartawan Selasa (18/7/2023) sore. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.