Maluku Terkini

Demianus Hattu Lantik Liabata dan Supardi Jadi Anggota DPRD Malteng

Berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD, Senin (24/7/2023), pelantikan itu dihadiri Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
MALUKU: Wakil Ketua DPRD Malteng, Demianus Hatu saat melantik Supardi Sahib dan Vernon Liabata sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD setempat, Senin (24/7/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Demianus Hattu resmi melantik Vernon Liabata dan Supardi Sahib sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD, Senin (24/7/2023), pelantikan itu dihadiri Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.

Vernon Liabata dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 524 tahun 2023.

Sementara Supardi diambil sumpah berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 485 tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya bahwa Vernon Liabata dilantik menggantikan Syafi'i Boeng (SB) dari Partai Demokrat.
Sementara Supardi dilantik menggantikan Hairudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: DPRD Malteng Gelar Rapat Paripurna Bahas LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Dalam sambutannya, Demianus mengatakan, peresmian pengangkatan PAW sisa masa jabatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena huruf c. Diberhentikan, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf c. diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelas Demi.

Pelantikan itu dihadiri seluruh jajaran Forkopimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved