Maluku Terkini
Demianus Hattu Lantik Liabata dan Supardi Jadi Anggota DPRD Malteng
Berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD, Senin (24/7/2023), pelantikan itu dihadiri Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Demianus Hattu resmi melantik Vernon Liabata dan Supardi Sahib sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Berlangsung khidmat di Gedung Paripurna DPRD, Senin (24/7/2023), pelantikan itu dihadiri Penjabat Bupati, Muhamat Marasabessy.
Vernon Liabata dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor : 524 tahun 2023.
Sementara Supardi diambil sumpah berdasarkan SK Gubernur Maluku Nomor : 485 tahun 2023.
Diberitakan sebelumnya bahwa Vernon Liabata dilantik menggantikan Syafi'i Boeng (SB) dari Partai Demokrat.
Sementara Supardi dilantik menggantikan Hairudin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: DPRD Malteng Gelar Rapat Paripurna Bahas LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2022
Dalam sambutannya, Demianus mengatakan, peresmian pengangkatan PAW sisa masa jabatan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 193 Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena huruf c. Diberhentikan, dan Pasal 194 Ayat (1) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 Ayat (1) huruf c. diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," jelas Demi.
Pelantikan itu dihadiri seluruh jajaran Forkopimda dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.