Kasus TPPO

Selama Satu Bulan, Polisi Berhasil Meringkus 12 Tersangka Pelaku TPPO di Maluku

Menurut Andri Iskandar, satgas TPPO di Maluku telah dibentuk berdasarkan instruksi Presiden RI kepada Kepolisian tanggal 6 Juni 2023 lalu.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com / Alfin Risanto
Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar berbicara terkait Kasus TPPO 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah Maluku dan Polres/ta jajaran sudah mengamankan sebanyak 12 orang tersangka dari 10 laporan polisi yang diterima terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar dalam dialog publik, Kamis (13/7/2023).

Menurut Andri Iskandar, satgas TPPO di Maluku telah dibentuk berdasarkan instruksi Presiden RI kepada Kepolisian tanggal 6 Juni 2023 lalu.

Sejak saat itu hingga kini pihak Kepolisian, khususnya Polda Maluku tengah melaksanakan operasi TPPO.

"Sebelum pelaksanaan operasi Satgas, memang ada tiga perkara yang ditangani, Polresta Ambon 2 dan Polres Aru satu," ungkapnya.

Setelah dibentuknya satgas TPPO hingga 11 Juli 2023, tercatat sebanyak 10 kasus yang sementara ditangani.

Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah di Maluku.

"Memang fokus bapak Presiden terkait PMI, Pekerja Migran Indonesia, namun sampai saat ini di wilayah Maluku belum kita temukan," ungkapnya.

Saat ini yang terungkap di wilayah Maluku yaitu terkait eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.

"Yang kita temukan itu semuanya anak di bawah umur, miris sekali, ada yang SMA, ada yang SMP. Kebanyakan di wilayah kota Ambon. Ini perlu kepedulian kita semua tidak hanya polisi, tapi mungkin, orang tua, dinas instansi terkait, bisa memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai fenomena yang terjadi," harapnya.

Kemungkinan untuk perkara itu bertambah bisa saja terjadi.

Olehnya itu  butuh perhatian semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.

"Jadi dari 10 kasus yang kita tangani ada 12 tersangka. Satu LP ada yang tersangkanya dua orang. Mereka yang kita amankan berperan sebagai mucikari. Artinya dia yang menyiapkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi seksual," ungkapnya.

Ia mengaku, eksploitasi seksual umumnya dilakukan menggunakan aplikasi MiChat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved