Pungli di KPK, Setor Jutaan Uang untuk Dapatkan Akses Khusus: Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas

Para narapidana (napi) diminta menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.

Editor: Fitriana Andriyani
Ibriza/Tribunnews
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. 

Sejak 2018 

Ghufron menyebut, praktik pungli di rutan KPK sudah terjadi sejak 2018.

Peristiwa itu, disebut Nurul ditemukan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) atau yang saat ini dikenal Dewan Pengawas KPK.

"Jadi ada kejadian 2018, kita temukan ada beberapa handphone di rooftop-nya rutan,” ucap Nurul, Jumat (30/6/2023).

Saat itu berdasarkan hasil penelusuran PIPM, ponsel-ponsel itu merupakan milik tahanan KPK yang sudah dipindahkan ke Surabaya.

PIPM lantas menelusuri sampai Surabaya dan bekas tahanan KPK itu membenarkan bahwa ponsel tersebut miliknya. 

Capai Angka Rp 4 Miliar
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers hasil keputusan kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM dan pemberhentian Brigjen Endar Prihantoro di Gedung C1 KPK, Senin (19/6/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Cabang KPK ini mencapai angka Rp 4 miliar. 

Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi. 

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."

"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.

Dugaan pungli itu, ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik. 

Dewas KPK mengeklaim, temuan ini merupakan murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat. 

Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat 

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat mengumumkan status laporan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.

"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).

Akan tetapi, Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja. 

"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved