Pungli di KPK, Setor Jutaan Uang untuk Dapatkan Akses Khusus: Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas
Para narapidana (napi) diminta menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.
TRIBUNAMBON.COM - Praktik pungutan liar (pungli) terjadi di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal tersbut diungkap oleh wakil ketua KPK, Nurul Ghufron.
Adapun besaran pungli di rutan KPK tersbeut dapat mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Ghufron mengatakan, besaran nilai pungli itu terdiri dari jumlah setoran yang berbeda-beda.
Para narapidana (napi), kata Ghufron, diminta menyetorkan uang dengan nilai berkisar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya.
"Beda-beda. Ada bulanan kan. Sekitar Rp2 juta sampai puluhan juta per bulan," kata Nurul Ghufron, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
Mereka yang sudah menyetor uang tersebut, akan mendapat sejumlah akses.
Menurut Ghufron, napi diminta menyetorkan uang dengan mentransfer ke rekening di luar KPK.
Baca juga: Tolak Gratifikasi! Kepala BKIPM Ambon Ajak Masyarakat Cegah Pungli dengan Cara Lapor
Setelah itu, uang yang sudah ditransfer tersebut akan ditransfer lagi ke rekening lainnya, hingga akhirnya sampai ke oknum pegawai KPK.
"Jadi nyetor mereka (napi) melalui rekening di luar instan KPK. Bahkan dari luar itu keluar lagi, keluar lagi, baru masuk ke pegawai KPK. Jadi layer-nya ada tiga," katanya.
Ghufron mengatakan, para napi yang menyetor uang akan mendapat beberapa akses, di antaranya bebas membawa ponsel hingga bebas tugas.
Selain itu, para napi bisa mendapatkan dan menerima makanan dari keluarganya.
"Yang kita dapatkan informasi itu punglinya untuk memegang handphone. Kemudian akses untuk mendapatkan makanan minuman tambahan dari keluarga," kata Ghufron.
Ghufron mengatakan, para napi bisa mendapatkan privilege, yakni bebas tugas, termasuk diantaranya membersihkan closet kamar mandi.
"Akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi yang dianggap membayar itu tidak diperintah untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan closet dan lain-lain. Untuk lebih dari itu, kita masih selidiki," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Video Viral Siswi Ngaku ke Ganjar Bayar Uang Gedung, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dipecat
Sejak 2018
Ghufron menyebut, praktik pungli di rutan KPK sudah terjadi sejak 2018.
Peristiwa itu, disebut Nurul ditemukan oleh Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) atau yang saat ini dikenal Dewan Pengawas KPK.
"Jadi ada kejadian 2018, kita temukan ada beberapa handphone di rooftop-nya rutan,” ucap Nurul, Jumat (30/6/2023).
Saat itu berdasarkan hasil penelusuran PIPM, ponsel-ponsel itu merupakan milik tahanan KPK yang sudah dipindahkan ke Surabaya.
PIPM lantas menelusuri sampai Surabaya dan bekas tahanan KPK itu membenarkan bahwa ponsel tersebut miliknya.

Sebelumnya, dugaan pungli di lingkungan KPK itu diungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Cabang KPK ini mencapai angka Rp 4 miliar.
Albertina Ho menuturkan, jumlah Rp 4 Miliar itu diduga masih bisa berkembang lagi.
"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar."
"Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi," ungkap Albertina Ho.
Dugaan pungli itu, ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
Dewas KPK mengeklaim, temuan ini merupakan murni dari pihaknya, bukan dari aduan masyarakat.
Puluhan Anggota Rutan Diduga Terlibat

Tidak hanya satu atau dua, ternyata diduga puluhan pegawai rutan KPK terlibat dalam skandal pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (20/6/2023).
Akan tetapi, Haris tidak menyebut spesifik orangnya siapa saja.
"Itu sudah tugas penyelidik," kata dia.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pungli di Rutan KPK, Napi Diminta Puluhan Juta, Bisa Pegang HP hingga Bebas Tugas Bersihkan Toilet.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.