Pemerintah Bakal Batasi Transportasi Online di Ambon

Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal batasi keberadaan transportasi online di Ambon.

KOMPAS.com/RAJA UMAR
Ilustrasi ojek online (ojol) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal batasi keberadaan transportasi online di Ambon.

Pasalnya, transportasi online dinilai telah mengancam eksistensi transportasi konvensional yang berdampak terhadap penghasilan mereka.

Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette mengatakan, untuk merealisasikan hal itu, pihaknya sementara tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

"Yang dihadapi sekarang itu di Kota Ambon dengan adanya transportasi online seperti. Ini menjadi kompetitor bagi angkutan umum sendiri sehingga dari waktu ke waktu kebutuhan penggunaan angkutan umum di Kota Ambon terus menurun dan tentu berdampak pada pendapatan angkutan dan PAD kita. Nah kita berkoodinasi dengan Pemprov agar pengoperasian transportasi online ini bisa dibatasi," kata Sapulette, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Waspada, Bahaya Longsor di Ruas Jl. Wolter Monginsidi - Ambon Mengintai

Menurutnya, pengoperasian transportasi online harusnya sesuai dengan kebutuhan, disamping mempertimbangkan eksistensi angkutan umum.

"Mesti ada kajian berdasarkan kebutuhan masyarakat atau berapa kuota yang dibutuhkan untuk transportasi online di kota sehingga tidak mengorbankan eksistensi kendaraan umum," ujarnya.

Dikatakan, memang transportasi online merupakan salah satu alternatif.

Namun, keberadaannya jangan sampai mengorbankan transportasi konvensional.

Selain itu, keberadaan transportasi online juga malah menambah kemacetan di kota berjuluk manise ini.

“Karena orang berlomba-lomba kredit motor supaya bisa jadi ojek online tapi ini kan menambah kemacetan,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved