Resahkan Pedagang, Pemprov Maluku Diminta Putus Kontrak Kerja dengan PT. BPT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta segera putuskan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku diminta segera putuskan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT).
Pasalnya, keberadaan PT. BPT ini dinilai meresahkan pedagang karena kerap melakukan aksi pungutan liar (pungli) untuk penagihan retribusi sampah.
“Diharapkan dari Pemprov yang telah membangun mitra dengan pihak BPT harus mencabut ijin kontrak kerjanya saja,” kata Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ambon, Jumat Booy kepada TribunAmbon.com, Minggu (9/7/2023).
Baca juga: Kapolresta Akui Belum Adaa Laporan dari Pemkot Ambon soal Video Adu Mulut di Pasar Mardika
Menurutnya, jika sudah tidak ada lagi kerjasama antara Pemprov Maluku dan PT. BPT, berarti Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa dengan leluasa menagih retribusi sampah di area Pasar Mardika tanpa dihadang-hadang oleh pihak mana pun.
Jika sudah seperti itu, maka dipastikan aksi-aksi pungli oleh pihak mana pun tidak ada dilakukan lagi.
“Karna kebijakan yang di ambil oleh Pemkot ini adalah sebuah solusi yang baik sehingga tidak ada lagi gerakan pungli dari pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga pemerintah,” cetusnya.
Lanjutnya, jika penagihan retribusi sampah dilakukan oleh Pemkot Ambon maka bisa menjadi sebuah legitimasi untuk memperkuat para pedagang.
Selain itu juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemkot Ambon.
“Jadi baiknya Pemkot juga harus tegas,” tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/572023-Mardika.jpg)