Kasus Korupsi
3 Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP SBB Divonis Bervariasi, Paling Tinggi Kadisdukcapil 6 Tahun Penjara
Terdakwa Demianus Ahiyate divonis 6 tahun penjara, terdakwa Claudya M Soumeru, dan terdakwaRusdy Mansyur
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP dalam hal Belanja Modal Pengadaan Peralatan Perekaman KTP Elektronik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2018 divonis bervariasi.
Ketiganya yakni, mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) rangkap PPK, Demianus Hayate, Direktur XV Digo Gemilang yaitu Claudya M Soumeru, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur.
Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi didampingi 2 Hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/7/2023).
Terdakwa Demianus Ahiyate divonis 6 tahun penjara, terdakwa Claudya M Soumeru, dan terdakwa Rusdy Mansyur masing-masing 3 tahun penjara.
“Menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Demianus Ahiyate dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, Claudya M Soumeru, dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur masing masing 3 tahun dikurangi selama para terdakwa terpidana berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim.
Tak hanya itu, para terdakwa juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Untuk Demianus Ahayate, Cloudya juga di hukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Rusdi Mansyur dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Demianus Ahayate alias Demi membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut.
Paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Baca juga: Diduga Korupsi, Jaksa Diminta Periksa Kadis Pendidikan Seram Bagian Timur Sidik Rumaloak!
Sedangkan terdakwa Cloudya Clodya M Soumeru harus membayar uang pengganti Rp. 52.500.000 dengan ketentuan yang sama bila tidak dipidana penjara selama 1 tahun Penjara.
Sementara untuk Rusdy Mansyur telah membayar Rp 15 juta sehingga dirinya tak lagi dibebankan uang pengganti.
Diketahui putusan ketiganya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya.
JPU sebelumnya, para terdakwa Demianus Hayate 3,6 tahun penjara, Claudya M Soumeru selama 2,3 tahun penjara dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara.
Hal ini lantaran menurut Majelis Hakim para terdakwa Terpidana telah terbukti melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum tidak melaksanakan tugas penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada tahap perencanaan yang seharusnya dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/772023-Sidang-korupsi.jpg)