PT BPT Versus Pemkot Ambon
Anak Buah PT. BPT yang Adu Mulut dengan Pihak Pemkot Ambon Terancam Dibui
Pasalnya, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku telah memerintahkan pihaknya untuk melaporkan
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anak buah PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) yang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terancam dibui.
Pasalnya, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku telah memerintahkan pihaknya untuk melaporkan persoalan itu ke pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Saya sudah bilang tadi laporkan saja ke Polresta,” kata Wattimena disela-sela tinjauan Pasar Mardika Ambon, Rabu (5/7/2023).
Menurutnya, kejadian tersebut sudah menunjukan adanya pihak-pihak yang tidak memiliki dasar dan landasan hukum yang jelas tapi malah menghalang-halangi kerja Pemkot Ambon.
Padahal, penarikan retribusi sampah di kawasan Pasar Mardika Ambon sudah merupakan kebijakan yang berlaku dan didasari baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Jadi siapapun yang menghadang, ditangkap. Itu namanya melawan kebijakan Pemerintah," cetusnya.
Wattimena menambahkan, sangat menyesali tindakan anak buah PT. BPT itu.
Baca juga: Pihak PT. BPT dan Pemkot Adu Mulut Soal Penarikan Retribusi Sampah di Pasar Mardika Ambon
Diberitakan, video adu mulut antar pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Pemerintah Kota (Pemkot) kembali beredar.
Video berdurasi 2.32 menit itu mulanya terjadi pada Selasa (4/7/2023) lalu.
Dalam video tersebut, tengah memperlihatkan pihak PT. BPT tengah adu mulut dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemkot Ambon terkait saling klaim penarikan retribusi sampah.
Dari pihak PT. BPT yang mengenakan kaos hitam itu mengaku bahwa ia telah diarahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menagih retribusi sampah.
Ia mengaku, untuk persoalan kebersihan di area Pasar Mardika Ambon itu dikelola oleh PT. BPT.
“Kita dari BPT, kita diarahkan dari provinsi untuk tagih retribusi sampah, lalu mau apa?” katanya dengan suara lantang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.