Pajak Kendaraan
Kabar Gembira bagi Warga Maluku, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Sampai 31 Agustus 2023
Anang Husein Banjar, selaku Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku mengatakan pembebasan denda itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No, 16 Tahun 202
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Maluku.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah memberikan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ⅡI (BBN-KB II) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembebasan denda berlaku mulai 26 Juni sampai dengan 31 Agustus 2023.
Plt. Kepala Bidang Pajak Provinsi Maluku, Anang Husein Banjar mengatakan pembebasan denda itu sesuai dengan Peraturan Gubernur No, 16 Tahun 2023.
Dijelaskan, pembebasan denda dilakukan sebagai relaksasi kepada wajib pajak di mana pada tahun-tahun sebelumnya pendapatan masyarakat menurun karena pandemi Covid-19.
"Pembebasan pajak tahun ini berdasarkan peraturan Gubernur Nomor. 16 tahun 2023. Ini mungkin seperti tahun-tahun sebelumnya juga ada relaksasi pajak, karena pada beberapa tahun sebelumnya masa pandemi Covid-19 jadi masyarakat kurang membayar pajak, juga kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ucapnya kepada TribunAmbon.com, Senin (3/7/2023).
Dirinya mengungkapkan, ini merupakan tahap pertama pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Jika progresnya baik, maka akan dilanjutkan hingga Desember.
Baca juga: Simak Langkah dan Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi SIGNAL
"Tahun ini kita dari tanggal 26 sampai 31 Agustus itu tahap pertama terus nanti akan dilanjutkan juga. Nanti kita lihat perkembangannya akan dilanjutkan juga sampai dengan Desember," ungkapnya.
Dengan adanya penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, maka wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja.
"Kalau pembebasan ini juga terkait dengan penghapusan denda pajak tahun-tahun sebelumnya, jadi jika ada denda itu dihapus, jadi masyarakat cuma membayar pokoknya," ujarnya.
Dirinya berharap agar kebijakan ini dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
"Semoga ini merangsang masyarakat untuk terus membayar pajak karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) kebanyakan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," harapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/372023-Anang-Husein-Banjar.jpg)