Hari Anti Narkotika Internasional
BNN RI Musnahkan 124,54 Kg Narkotika, Selamatkan 248.333 Orang dari Potensi Penyalahgunaan
Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan lab
Editor:
Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba: Sebanyak 124,54 kilogram narkotika telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Petugas melakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, namun tak kunjung diambil oleh penerimanya, sehingga barang bukti narkotika diamankan oleh BNN RI.
Ancaman Hukuman :
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.