Hari Anti Narkotika Internasional

BNN RI Musnahkan 124,54 Kg Narkotika, Selamatkan 248.333 Orang dari Potensi Penyalahgunaan

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan lab

Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba: Sebanyak 124,54 kilogram narkotika telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). 

TRIBUNAMBON.COM - Senin, (26/6/2023) diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Sebanyak 124,54 kilogram narkotika telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Dikutip dari laman resmi BNN.go.id, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 tersangka.

Barang bukti tersebut berupa 123.132,79 gram atau 123,13 kilogram sabu; 107 gram ganja; dan 1.114 gram atau 1,11 kilogram heroin.

Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN RI menyisihkan sebanyak 164,5 gram sabu, 1 gram ganja, dan 38 gram heroin untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), sehingga jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 122.965,29 gram atau 122,9 kilogram sabu; 501 gram ganja; dan 1.076 gram atau 1,07 kilogram heroin.

Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun kronologis dari kedelapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh BNN RI pada periode Mei dan Juni 2023 tersebut adalah sebagai berikut :

Baca juga: Jual Beli Narkotika 9,43 Gram, Salahudin Fajrin Divonis 6 Tahun Penjara

1. LKN 0011 – BB 1.114 GRAM HEROIN

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang adanya upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan modus disembunyikan dalam rajutan karpet dan dikirim dari Karachi Pakistan melalui jasa kiriman ekspedisi.

Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN RI melakukan controlled delivery dan pada Selasa (9/5/2023) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M dan IB, sesaat setelah mengambil karpet berisi heroin seberat 1.114 gram tersebut.

Berdasarkan keterangan para tersangka, petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu EDY dan SB.

Keduanya diketahui mengatur pengiriman heroin tersebut dan memerintahkan kedua tersangka lainnya untuk mengambil dan menerima paket karpet berisi heroin tersebut.

2. LKN 0012 – 395 GRAM GANJA

Kasus narkotika jenis ganja dengan berat 395 gram ini diungkap oleh BNN RI pada Minggu (14/5/2023).

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan jasa kiriman.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved