Video Viral
Warga Hadang Penjemputan Oknum Petugas Lapas di Dobo, Ini Penjelasan Kemenkumham Maluku
Dalam video tersebut, tampak massa yang didominasi para ibu mencoba menghadang aparat Kepolisian Polres Aru yang hendak menjemput seorang oknum Sipir
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Amuk warga saat penjemputan oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepualaun Aru) oleh aparat Kepolisian viral setelah diunggah akun TikTok @enbal26.
Setelah diunggah Sabtu (17/6/2023), video 1.16 detiki itu telah ditonton sebanyak 362K, mendapat 7 ribu like dan 372 kali dibagikan.
Ratusan tanggapan pun penuhi kolom komentar.
Dalam video tersebut, tampak massa yang didominasi para ibu mencoba menghadang aparat Kepolisian Polres Aru yang hendak menjemput seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo.
Dikonfirmasi terkait video tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan aksi penghadangan itu buntut dari tindak kekerasan yang dilakukan oknum sipir terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M, Selasa (13/6/2023).
Penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukan telepon genggam ke dalam lapas.
Mencurigai hal itu, oknum Sipir langsung menggeledah korban.
Baca juga: Lengkap, Bawaslu Maluku Tengah Terima Hasil Penetapan DPT Dari KPU
Baca juga: 11 Titik di Kawasan Pasar Mardika Ambon Bakal Dipasang CCTV
Saat penggeledahan itu, terjadi aksi kekerasan.
"Iya saat melakukan pemeriksaan petugas sempat melakukan tindakan fisik dan hasil visum juga terlihat bahwa korban Ibu M mengalami Lebam di Mata, Kelopak mata dan Bengkak," ucap Kadivpas Selasa (20/6/2023) malam.
Lanjutnya, pasca kejadian, kuasa hukum korban mengadu ke Kanwil Kemenkumham Maluku.
Lantas, Kakanwil langsung membentuk tim untuk menyelidiki kejadian tersebut.
"Hari Jumat tim langsung memeriksa dan mencari tahu informasi sebenarnya," tuturnya.
Dia pun memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.
Namun saat ini, persoalan tersebut telah dimediasi untuk penyelesaian secara adat.
Dan direncakan, Rabu (21/6/2023), pelaku dan keluarga korban bakal bertemu di Mapolres Aru untuk mendengarkan secara langsung permohonan maaf pelaku.
"Setelah mediasi didapatlah solusi untuk menyelesaikan Masalah ini secara adat, dan sudah diselesaikan Selasa Sore tadi sekitar pukul 16.00 WIT," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.