Kepemiluan

Lengkap, Bawaslu Maluku Tengah Terima Hasil Penetapan DPT Dari KPU

Kata dia, selama proses coklit hingga penetapan daftar pemilih tetap, sejumlah rekomendasi yang disurati Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU.

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M. Rizal Sahupala saat diwawancara usai rapat pleno penetapan DPT di Kantor KPU Malteng, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Bawaslu Maluku Tengah, Rizal Sahupala memastikan telah menerima seluruh hasil penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diplenokan KPU di Masohi, Selasa (20/6/2023).

Yakni 308.847 pemilih. Angka itu menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu sebanyak 309.189 jiwa.

Dikatakan, selama proses coklit hingga penetapan daftar pemilih tetap, sejumlah rekomendasi yang disurati Bawaslu juga telah ditindaklanjuti KPU.

"Selama proses hingga saat ini kami Bawaslu telah mengeluarkan dua rekomendasi pertama soal pemilih di seram utara dan pemilih di Negeri Iha dan hasil rekomendasi telah ditindak lanjuti (KPU)," kata Sahupala. 

"Bawslu provinsi juga mengeluarkan rekomendasi atas pencermatan bawaslu Kabupaten Maluku Tengah bersama Bawaslu Maluku menemukan ada sebanyak 317 pemilih yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih DPSHP dan KPU Maluku Tengah telah menindaklanjutinya," imbuhnya.

Lanjutnya, Bawaslu menemukan sedikitnya 800 pemilih yang sudah masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga itu juga menjadi rekomendasi Bawaslu.

Selain itu, terdata juga sebanyak 15.061 pemilih pemula atau potensial yang sudah masuk DPT namun belum miliki KTP elektronik (e-KTP).

Baca juga: KPU Maluku Tengah Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 1.237

Baca juga: 11 Titik di Kawasan Pasar Mardika Ambon Bakal Dipasang CCTV

Sehingga hal ini juga menjadi catatan Bawaslu dan KPU untuk lebih intens membangun komunikasi pelayanan.

Dinas Dukcapil juga diminta memprioritaskan pelayanan kepada para pemilih potensial minimal sebelum tanggal pencoblosan 14 Februari 2024.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Maluku Tengah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 sebanyak 308.847 pemilih.

Penetapan itu berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Maluku Tengah, Jl. R.A Kartini, Kota Masohi, Selasa (20/6/2023).

Rapat pleno itu dihadiri Bawaslu Maluku Tengah, perwakilan partai politik peserta pemilu, unsur pemerintah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kesbangpol Maluku Tengah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved