Minggu, 12 April 2026

Kepemiluan

KPU Maluku Tengah Tetapkan Jumlah TPS Sebanyak 1.237

Jumlah itu diumumkan dan ditetapkan KPU lewat rapat Pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ruang Rapat Kantor KPU Maluku Tengah, Selasa (20/6/202

|
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PEMILU 2024: KPU Maluku Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Kota Masohi, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupatem Maluku Tengah telah menetapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.237 TPS.

Jumlah itu diumumkan dan ditetapkan KPU lewat rapat Pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Ruang Rapat Kantor KPU Maluku Tengah, Selasa (20/6/2023).

Seribuan TPS itu tersebar di 18 Kecamatan dan 191 Desa/Kelurahan.

"Ada tambahan TPS khusus yakni di Lapas dan di Negeri Iha, Kecamatan Saparua yang saat ini berlokasi di wilayah administratif petuanan desa Negeri, " kata Ketua KPU Maluku Tengah, Abdussamad Ningkeula usai rapat penetapan siang tadi.

Berikut daftar TPS per Kecamatan yang terdebar di 191 Desa/Kelurahan se-Maluku Tengah.

  1. Kecamatan Amahai : 142 TPS
  2. Teo Nila Serua (TNS) : 46 TPS
  3. Kecamatan Seram Utara : 64 TPS
  4. Kecamatan Banda : 68 TPS
  5. Kecamatan Tehoru : 63 TPS
  6. Kecamatan Saparua : 50 TPS
  7. Kecamatan Pulau Haruku : 76 TPS
  8. Kecamatan Salahutu : 147 TPS
  9. Kecamatan Leihitu : 157 TPS
  10. Kecamatan Nusalaut : 17 TPS
  11. Kecamatan Kota Masohi : 103 TPS
  12. Kecamatan Seram Utara Barat : 35 TPS
  13. Kecamatan Teluk Elpaputih : 28 TPS
  14. Kecamatan Leihitu Barat : 58 TPS
  15. Kecamatan Telutih : 42 TPS
  16. Seram Utara Timur Seti : 53 TPS
  17. Seram Utara Timur Kobi : 40 TPS
  18. Kecamatan Saparua Timur : 48 TPS.

Sebelum itu, pihaknya telah melakukan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hasil pleno itu ditetapkan DPS Kabupaten sebanyak 309.189 jiwa.

"Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan pleno berjenjang dan pleno penetapan DPS itu sebanyak 309.189 pemilih," jelasnya.

Baca juga: KPU Maluku Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 308.847 Jiwa

Namun demikian pihaknya per hari ini, Selasa 20 Juni 2023 telah resmi menetapkan dalam rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Maluku Tengah untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 308.847 jiwa.

"Kami telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 308.847 jiwa," jelas Ningkeula kepada  wartawan.

Dengan demikian ada selisih penurunan kurang lebih seribu jiwa yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap. Dan rerata data pemilihnya masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Seperti yang tadi saya jelaskan, pemilih dalam DPS berubah tentu karena ada pemilih yang meninggal dunia, mutasi, status TNI/polri juga data pemilih ganda sehingga ini sudah kami atasi sebelum ditetapkan tadi (hari ini)," tutupnya.

Pihaknya juga masih berupaya untuk memastikan sebanyak 15.061 pemilih potensial atau pemilih pemula yang sudah masuk DPT namun belum punya KTP elektronik agar segera memiliki KTP.

Upaya itu dilakukan dengan membangun koordinasi intens bersama Dinas Dukcapil agar memastikan bahwa sebelum tanggal pencoblosan 14 Februari 2024 para pemilih tersebut sudah memiliki e-KTP.

"Kami juga mengharapkan agar DPRD juga mendorong prioritas anggaran untuk Dinas Dukcapil menyelesaikan persoalan KTP elektronik ini sebelum tanggal pencoblosan nanti," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved