Kepemiluan

KPU Maluku Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 308.847 Jiwa

Dijelaskan, dari 308.847 jiwa tersebut terdiri dari 151.382 laki-laki dan 157.456 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Lukman Mukadar
PEMILU 2024: Ketua KPU Abdussamad Ningkeula didampingi tiga Komisioner KPU saat penyerahan DPT kepada Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M. Rizal Sahupala di Kantor KPU setempat, Selasa (20/6/2023). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 308.847 orang.

DPT tersebut menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu sebanyak 309.189 jiwa.

"Kami telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 308.847 jiwa," kata Ketua KPU Abdussamad Ningkeula kepada  wartawan di Kantor KPU, Jalan R.A Kartini, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan, dari 308.847 jiwa tersebut terdiri dari 151.382 laki-laki dan 157.456 pemilih perempuan yang tersebar di 18 kecamatan.

"Penetapan DPT telah kami lakukan melalui rapat pleno terbuka dengan mengundang Bawaslu, parpol, PPK serta stakeholder terkait," terangnya.

Jumlah DPT tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan DPS per Mei 2023 yang saat itu masih ada di angka 309.189 jiwa.

Jumlah tersebut mengalami penurunan karena adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, mutasi, status TNI/Polri hingga status data pemilih ganda.

Baca juga: Pemkab Maluku Tengah Alokasikan Rp 15,5 Miliar tuk Pilkada 2024

"Pemilih dalam DPS berubah tentu karena ada pemilih yang meninggal dunia, mutasi, status TNI/polri juga data pemikih ganda," terangnya.

Rekapitulasi perubahan pemilih di DPS hingga DPT Pemilu 2024 juga masih menemukan adanya pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektrinik yang totalnya kurang lebih 15 ribu jiwa.

"Pemilih potensial cukup banyak. Jadi mereka itu pemilih yang namanya sudah masuk DPT tapi tidak memiliki KTP atau pemilih non KTP elektronik," jelasnya.

Ia menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan koreksi jika nama mereka belum terdaftar.

Pengecekan dapat dilakukan secara langsung ke kantor PPK terdekat ataupun secara online.

"Itu bisa dicek secara online ke http://cekdataonline.kpu.go.id," jelasnya.

Selain menetapkan DPT, KPU Maluku Tengah juga menetapkan TPS sebanyak 1.237 Tersebar di 191 desa dan kelurahan se-Kabupaten Maluku Tengah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved