Kepemiluan
KPU Kabupaten Seram Bagian Barat Tetapkan DPT, Ini Jumlahnya
Ia menerangkan, penetapan dilakukan berdasarkan tahapan yang dimulai dari Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan data ke KPU RI.
Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho
PIRU, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.
Usai melewati tahapan dan proses yang panjang, akhirnya ditetapkan DPT sebanyak 149.337.
"Usai melewati berbagai tahapan dan proses yang panjang, DPT Kabupaten SBB sebanyak 149.337 pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten SBB, Syarif Hehanussa kepada TribunAmbon.com, Rabu (21/6/2023).
Ia menerangkan, penetapan dilakukan berdasarkan tahapan yang dimulai dari Kementerian Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan data ke KPU RI.
Setelahnya, petugas pemutakhiran mencocokan dan meneliti, kemudian PPS menyusun, rekapitulasi tingkat PPS dan PPK, terakhir ditingkat Kabupaten.
Baca juga: Sah! KPU Buru Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 95.591 Jiwa
Baca juga: KPU Maluku Tengah Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 308.847 Jiwa
"Jadi hingga hari ini, proses sangat panjang. Mulai dari tingkat Pantarli sampai KPU Kabupaten diselesaikan dan telah ditetapkan," paparnya.
Terkait penyerahan DPT secara by name by address ke Partai Politik akan dilaksanakan paling lambat tanggal 27 mendatang.
"Tadi, baru DPT per Kecamatan yang diserahkan. Sementara by name by address akan diserahkan paling lama tanggal 27 mendatang," tandasnya.
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Pentepatan DPT diikuti pimpinan Partai Politik, TNI/Polri, Disdukcapil, PPK, dan Bawaslu setempat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.