Kepemiluan

Sah! KPU Buru Tetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 Sebanyak 95.591 Jiwa

DPT tersebut menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 95.808.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Fajrin Salasiwa
Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole, menetapkan Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Buru sebanyak 95.591 Jiwa. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fajrin S Salasiwa

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 95.591 Jiwa.

DPT tersebut menurun jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 95.808 jiwa. 

"untuk pemilihan umum 2024 kami telah menggelar rapat pleno dan menetapkan DPT sebanyak 95.591 Jiwa," kata Ketua KPU Kabupaten Buru, Munir Soamole, kepada wartawan di Kantor KPU Buru, Kecamatan Namlea, Kota Namlea, Selasa (20/6/2023).

Dijelaskan, dari jumlah tersebut, 47.450 pemilih laki-laki dan 48.141 perempuan yang tersebar di 10 kecamatan.

"Penetapan DPT kami pastikan cukup akurat dikarenakan kita berproses dari bawah,mulai dari pencocokan dan penelitian oleh pantarlih,kemudian ditindaklanjuti dengan proses-proses yang dimulai dari tingkat Desa,Kecamatan hingga penetapan hari ini di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Baca juga: Lengkap, Bawaslu Maluku Tengah Terima Hasil Penetapan DPT Dari KPU

Baca juga: Sampah Berserakan Jadi Pemandangan Tak Asing di Pantai Kota Jawa - Ambon

Penurunan DPT itu lantaran adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) seperti meninggal dunia, mutasi, status TNI/Polri hingga status data pemilih ganda.

"Jumlah Pemilih berubah tentu karena ada pemilih yang meninggal dunia, mutasi, ada yang memiliki data yang invalid hingga NIK ganda," terangnya.

Kemudian, mengenai pemilih potensial dan pemilih pemula di Kabupaten Buru hal ini tentu saja telah tertuang dalam berita acara dan telah terdaftar.

"Pemilih potensial dan pemilih pemula semuanya telah tertuang dalam berita acara yang telah disahkan hari ini,” lanjutnya.

Selain menetapkan DPT,KPU Kabupaten Buru juga menetapkan TPS sebanyak 420 Tersebar di 82 desa dan kelurahan se-Kabupaten Buru. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved