Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa SBB Segera Diadili
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang juga mengatakan pelimpahan berkas dilakukan dalam dua hari yang berbeda.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Pasalnya, saat dimintai pertanggungjawaban oleh BNPB Pusat hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.
Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, tahap II Rp200 juta tanggal 09 Oktober 2021.
Tahap III Rp 200 juta cair tanggal 14 Oktober 2021.
Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar kini hanya tersisa Rp3,3 milliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/berkas-korupsi-diserahkan111.jpg)