Berkas Perkara Dilimpahkan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Gempa SBB Segera Diadili
Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang juga mengatakan pelimpahan berkas dilakukan dalam dua hari yang berbeda.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) siap diadili.
Keduanya yakni, Muid Tulapessy dan Marlin Mayaut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon, pada 15 Juni 2023 kemarin.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, JPU Kejaksaan Negeri SBB telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana dugaan korupsi sisa DSP BPBD untuk penanganan darurat bencana gempa bumi tahun anggaran 2019 Kabupaten SBB ke Pengadilan Negeri Tipikor Ambon,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
Baca juga: Lama Bergulir, Kejari SBB Tetapkan Tersangka Dana Gempa Tahun 2019
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang juga mengatakan pelimpahan berkas dilakukan dalam dua hari yang berbeda.
Yakni tanggal 14 Juni 2023 untuk tersangka Muid, sedangkan tersangka Marlin Mayaut di tanggal 15 Juni 2023.
“Kami menerima berkas tersangka korupsi Yakni Muid Tulapessy pada Hari Rabu 14 Juni dengan nomor Perkara : 17/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Sementara itu Tersangka Marlin Mayaut Pada Hari Kamis 15 Juni dengan nomor perkara 18/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU Kajari SBB kepada Staf Kami di bagian Tipikor,” kata Selang.
Selanjutnya, Pengadilan akan menetapkan majelis hakim yang akan mengadili keduanya.
"Dengan itu pula kita telah menjadwalkan waktu sidang pada Rabu 21 Juni untuk Tersangaka Muid Tulapessy dan Kamis 22 Juni untuk tersangka Marlin Mayaut dengan agenda mendengarkan Dakwaan JPU Kajari SBB,” jelasnya.
Diketahui, BPBD mulai mencairkan dana pada Maret 2021 untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak gempa. Baik rumah yang mengalami rusak ringan, sedang dan berat.
Menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.
Selanjutnya, tanggal 25 Maret terjadi beberapa kali pencairan sebesar Rp. 10 Miliar dan Rp13,2 Miliar untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29. 820.000.000, berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.
Dari sisa dana bencana Rp4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/berkas-korupsi-diserahkan111.jpg)