Korupsi di Maluku

PPK Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim Aru Diperiksa

Pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (8/6/2023) mulai dari siang hingga berakhir pukul 18.30 WIT.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
PPK Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim Aru, JBE (memakai masker) saat digiring ke mobil untuk ditahan usai diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kamis (8/6/2023) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 berinisial JBE diperiksa.

Pemeriksaan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Kamis (8/6/2023) mulai dari siang hingga berakhir pukul 18.30 WIT.

JBE merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang merugikan negara hingga Rp 1,5 Miliar.

"Hari ini, satu tersangka kasus korupsi di Aru diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Maluku, Harold Huwae kepada wartawan.

Sementara itu, pantauan TribunAmbon.com, tersangka JBE selesai diperiksa pukul 18.30 WIT.

Tersangka digiring menuju mobil untuk ditahan oleh Polisi dan didampingi penasihat hukum tersangka.

Baca juga: Video Himbauan Kapolsek Nusaniwe Bagi Anak-anak Viral di TikTok

Baca juga: Eks Kadis Perkim Aru Umar Rully Londjo Kembali Jadi Tersangka, Kini Tersandung Kasus Korupsi

Sebelumnya, tersangka Mantan kepala dinas Perkim Aru, Umar Ruly Lonjo juga telah diperiksa oleh tim penyidik, Rabu (8/6/2023) kemarin.

Sementara untuk dia tersangka lainnya yakni MP dan RP belum diperiksa sebagai tersangka.

Diketahui dalam kasus ini, Umar Londjo berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.

Sementara ketiga lainnya merupakan kaki tangan Londjo yang menjabat sebagai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia dalam kasus tersebut.

"Total semua ada empat tersangka untuk kasus tersebut ya," tambahnya.

Dijelaskannya, pembangunan Gedung Kantor Dinas Perkim bersumber dari DAU tahun 2018, dengan nilai anggaran Rp.1.933.300.000.

Namun proyek tersebut urung rampung sampai sekarang, tahun 2023.

Hanya, berkisar 30 persen yang selesai, kemudian mangkrak.

Alhasil, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, kerugian dari proyek ini mencapai lebih dari Rp 1.555.083.634. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved