Rudapaksa Anak di Ambon

Rudapaksa Anak di Ambon, Korban Ungkap 3 di Antara 6 Terduga Pelaku Adalah Oknum TNI

Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Juna Putuhena
Ilustrasi rudapaksa - Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang anak di bawah umur dirudapaksa di kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kepada TribunAmbon.com, salah seorang keluarga korban berinisial SW mengatakan kejadian itu telah dilaporkan di Polsek Baguala.

"Pelaku CS telah ditahan," ujar keluarga korban, SW, Selasa (6/6/2023).

Selain CS, menurut SW, ada lima terduga pelaku lainnya juga dilaporkan, yakni; RS, DW, YS, AB dan SS.

Baca juga: Waspada, 116 Warga Ambon Terpapar HIV-AIDS dalam Empat Bulan

Baca juga: Sejak Tahun 1994 hingga Sekarang, Ada 2.554 Kasus HIV/AIDS Terdeteksi di Ambon

Tiga diantaranya oknum anggota TNI.
Namun lima terduga pelaku itu tidak diproses lantaran kejadian serupa terjadi di Kecamatan Salahutu atau di luar wilayah hukum Polsek Baguala.

Dijelaskan, aksi bejat itu telah dilakukan sejak tahun 2021 dan terakhir pada 17 Mei 2023 di Kecamatan Baguala.

Pasca kejadian terakhir barulah korban memberanikan diri menceritakan yang dialaminya.

Keluarga pun langsung melapor ke Polsek Baguala, Rabu (31/6/2023) dengan terlapor CS dan telah ditahan.

"Korban takut karena diancam sehingga tidak buka mulut," kata SW, Selasa (6/6/2023).

Lanjutnya, untuk mengejar kelima terduga pelaku, kasus tersebut kemudian dilaporkan Mapolresta Ambon.

"Kami diarahkan melapor ke POM TNI," ujarnya.

Dikonfirmasi, Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Namun hanya ada satu terduga pelaku sesuai laporan korban.

"Sesuai laporan satu orang terduga pelaku," kata AKP Meity, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan belum ada laporan kasus tersebut di Polresta.

Hanya saja, jika sudah dilaporkan di Polsek maka kasus tersebut akan dikembangkan hingga ke terduga lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved